Anteronesia.id, GORONTALO UTARA – Belum genap sepekan setelah insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang buruh bongkar muat bernama Ismail Majabi (46) mengalami patah tulang kaki kiri, PT Anggrek Internasional Terminal (AGIT) selaku pengelola Pelabuhan Anggrek justru kembali ketahuan memperkerjakan buruhnya tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).
Fakta ini terungkap dari pantauan awak media di lokasi Pelabuhan Anggrek, Rabu (8/4/2026), saat proses bongkar muat berlangsung di dua kapal: KM. Katulistiwa 8 yang mengangkut jagung dan BG Channel dengan muatan material bangunan. Dari pantauan tersebut, tampak sangat jelas para buruh bekerja tanpa perlindungan keselamatan kerja yang semestinya wajib dipenuhi, terutama untuk pekerjaan berisiko tinggi seperti bongkar muat di dermaga dan palka kapal.
Padahal, pada kecelakaan sebelumnya yang menimpa Ismail Majabi, salah satu faktor penyebab utama adalah ketiadaan APD seperti helm dan sepatu keselamatan. Korban saat itu terjatuh dari panggung kerja saat proses pembuatan palka Kapal KT. HTG 68.
Alih-alih melakukan evaluasi dan perbaikan sistem keselamatan kerja, PT AGIT justru terkesan nekat dan abai. Mempekerjakan buruh di area dengan risiko tinggi tanpa perlengkapan standar K3 bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan bentuk pembiaran sistematis terhadap keselamatan jiwa manusia.
Aktivis kemanusiaan sebelumnya, Suprianto A. Nuna, telah menegaskan bahwa pembangkangan PT AGIT terhadap aturan keselamatan kerja sudah memasuki tahap sistemik. Kini, bukti baru di lapangan menguatkan tuduhan tersebut.
Yang tak kalah memprihatinkan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Anggrek yang seharusnya bertindak sebagai regulator dan pengawas justru membiarkan pelanggaran ini terjadi tanpa tindakan yang berarti.
KSOP sebelumnya mengaku telah “berulang kali memperingatkan” PT AGIT. Namun, setelah peringatan lisan tak berbuah dan korban berjatuhan, KSOP tetap tidak menjatuhkan sanksi administratif, apalagi pencabutan izin. Sikap ini memperkuat citra KSOP sebagai “macan ompong” yang takut menggigit PT. AGIT.
Pantauan media membuktikan: pelanggaran yang sama masih terjadi. Peringatan tanpa sanksi hanyalah angin lalu. KSOP terkesan hanya menjadi “juru damai” yang memfasilitasi pertemuan kekeluargaan pasca-kecelakaan, tanpa keberanian menegakkan hukum.
Publik kini menunggu langkah nyata KSOP. Jika hingga detik ini PT AGIT masih leluasa mempekerjakan buruh tanpa APD, maka patut dipertanyakan untuk siapa sebenarnya KSOP bekerja? Apakah untuk melindungi keselamatan pekerja, atau justru melindungi kepentingan perusahaan pengelola pelabuhan?
Kecelakaan kerja bukan lagi sekadar risiko, tetapi sudah menjadi konsekuensi logis dari pembiaran berlapis: PT AGIT yang abai, Koperasi TKBM yang tak menyediakan APD, dan KSOP yang takut bertindak tegas.
Ismail Majabi kini masih menjalani perawatan dengan kaki kirinya yang patah. Kini pertanyaan publik: berapa banyak lagi buruh yang harus jatuh dan cedera sebelum KSOP berani mencabut izin operasional PT AGIT dan Koperasi TKBM?










