Tingkatkan PAD, PDI Perjuangan Dorong Digitalisasi Sistem Pajak Daerah di Gorut

AnteroNesia.id, Gorontalo Utara– Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Pemerintah Daerah.

Pandangan fraksi tersebut disampaikan oleh Daud Syarif selaku perwakilan, dalam Rapat Paripurna DPRD Ke-31 Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I Terhadap Rancangan Peraturan Daerah entang APBD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2026, Senin (20/10/).

Dalam pemaparannya, Daud menyoroti bahwa struktur APBD 2026 yang tertuang dalam Nota Keuangan dinilai belum sepenuhnya merepresentasikan situasi keuangan daerah yang sesungguhnya. Fraksi mengidentifikasi bahwa proyeksi transfer dana dari pemerintah pusat masih menggunakan pendekatan yang bersifat asumtif.

“Komposisi APBD Tahun Anggaran 2026 belum mencerminkan anggaran yang realistis sejalan dengan realisasi transfer pusat ke daerah. Besaran yang digunakan masih berdasar pada asumsi, sehingga diperlukan data yang lebih akurat,” jelas Daud Syarif.

Tidak hanya mengkritisi akurasi data pendapatan, Fraksi PDI Perjuangan juga mendesak Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan efektivitas penarikan pajak dan retribusi daerah dengan menerapkan inovasi sistem perpajakan berbasis digital. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meminimalkan ketergantungan pada dana transfer dari pusat.

Lebih lanjut, fraksi juga mengingatkan tentang prinsip fundamental dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus mengedepankan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Daud menegaskan bahwa APBD memiliki peran strategis sebagai alat perencanaan dan pengendalian program pembangunan di daerah.

“APBD tidak hanya berfungsi sebagai dokumen anggaran, tetapi juga menjadi panduan operasional bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Fraksi PDI Perjuangan menekankan enam peran inti APBD, yaitu sebagai dasar pengesahan, perencanaan, pengawasan, penempatan sumber daya, pemerataan, serta penyeimbang perekonomian daerah. Menurut Daud, seluruh fungsi tersebut harus berjalan secara sinergis agar APBD dapat menjadi sarana pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga Gorontalo Utara.

Fraksi PDI Perjuangan menyatakan kesediaannya untuk membahas lebih lanjut Ranperda APBD 2026 bersama Pemerintah Daerah pada tahap selanjutnya.

“Masukan ini kami berikan dengan harapan APBD 2026 dapat menjadi alat pembangunan yang akurat, terbuka, dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” tutup Daud Syarif.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *