Perkuat PAD, Gorontalo Utara Perbarui Regulasi Pengelolaan Aset Daerah

AnteroNesia.id, Gorontalo Utara– Dalam upaya memperkuat fondasi keuangan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Barang Milik Daerah (BMD) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara mengambil inisiatif strategis melalui kunjungan kerja ke beberapa lembaga nasional.

Delegasi yang dipimpin oleh Windra Lagarusu, beserta Rina Polapa, Migdat Abdullah, Wiwin S. Pajiu, serta perwakilan Bidang Aset Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara, melakukan konsultasi mendalam dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI serta DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Windra Lagarusu menjelaskan bahwa kegiatan konsultasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan perumusan regulasi yang selaras dengan perkembangan terbaru dalam pengelolaan aset daerah.

“Kami mendiskusikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Permendagri ini memberikan kejelasan pada aspek-aspek teknis yang selama ini sering menimbulkan multitafsir, seperti pemindahtanganan, hibah, serta sewa-menyewa barang milik daerah,” ujar Windra.

Windra menambahkan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang masih berlaku saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan regulasi baru. Oleh karena itu, pembaruan perda menjadi suatu keharusan agar pengelolaan aset daerah dapat lebih optimal dan bermanfaat.

“Melalui perda yang baru nanti, kami berharap pengelolaan aset seperti tanah dan bangunan milik pemerintah daerah dapat lebih produktif. Aset tidak hanya menjadi beban administrasi, tetapi juga menjadi sumber pendapatan yang nyata,” jelasnya.

Optimisme tersebut didasari keyakinan bahwa dengan penguatan regulasi dan pengelolaan aset yang profesional, potensi ekonomi daerah dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan PAD.

“Kami yakin bahwa setelah perda ini diselesaikan dan disahkan, banyak aset daerah yang selama ini tidak termanfaatkan dapat dikelola, dimanfaatkan, bahkan dikomersialisasikan secara sehat untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Windra.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *