ANTERONESIA.ID Gorontalo Utara– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ranperda ini sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) dan kini menjadi fokus utama dalam rapat perdana komisi tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Gorut, Windra Lagarusu, menyatakan bahwa regulasi ini sangat penting karena berpeluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Banyak aset milik pemerintah daerah, seperti rumah dinas, kendaraan roda empat dan roda dua, serta fasilitas lain seperti tempat pemotongan hewan, hingga kini belum dikelola secara maksimal akibat belum adanya payung hukum yang jelas.
“Ranperda ini akan menjadi atensi serius karena menyangkut optimalisasi aset daerah yang selama ini belum termanfaatkan dengan baik. Dengan adanya Perda, pengelolaan barang milik daerah bisa lebih terarah dan berkontribusi nyata terhadap PAD,” ujar Windra, Senin (16/6).
Windra juga menambahkan, Perda ini dapat membuka peluang kerja sama pengelolaan aset dengan pihak ketiga, selama itu menguntungkan dan sah secara hukum.
“Selama pengelolaan oleh pihak ketiga mendatangkan PAD dan sesuai regulasi, itu bisa jadi opsi. Insyaallah Ranperda ini kami targetkan bisa diparipurnakan tahun ini,” pungkasnya.







