ANTERONESIA.ID Gorontalo Utara – Di tengah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Zakat, Infaq, dan Sedekah, mencuat informasi bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Gorontalo Utara (Gorut) hingga kini belum menerima dana hibah untuk kegiatan operasional.
Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, anggaran operasional BAZNAS seharusnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ironisnya, sudah memasuki semester pertama tahun ini, dana tersebut belum juga dicairkan, sementara BAZNAS tetap menjalankan aktivitasnya melayani masyarakat.
Hal ini disoroti oleh Anggota Komisi III DPRD Gorut, Windra Lagarusu. Ia meminta Badan Keuangan Daerah untuk segera memproses dan mengeksekusi pencairan anggaran operasional tersebut.
“Anggaran itu penting karena BAZNAS bekerja untuk umat. Sementara hingga kini, pemerintah daerah belum mencairkan dana operasional mereka. Jangan sampai hal ini menghambat kinerja BAZNAS yang nyata-nyata hadir untuk masyarakat,” tegas Windra, Senin (16/6).
Windra juga mengingatkan janji Penjabat Bupati Gorut, Sila Botutihe, yang sebelumnya telah menjanjikan pencairan dana hibah untuk BAZNAS. Namun hingga saat ini, janji tersebut belum direalisasikan.
“Harapan kami, janji itu segera ditepati. Jangan dibiarkan terlalu lama karena ini menyangkut keberlangsungan pelayanan umat yang dilakukan oleh BAZNAS,” tambahnya.







