Program Pengelolaan Sampah Berujung Polemik, DLH Gorontalo Utara Disorot Tajam

ANTERONESIA.ID GORUT – Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gorontalo Utara yang menginstruksikan kecamatan agar memasukkan program pengelolaan sampah ke dalam program desa dan membebankannya melalui dana desa, kembali mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Kebijakan ini dinilai sebagai wujud ketidakmampuan dinas dalam menjalankan tugas pokok dan tanggung jawabnya.

Kepada ANTERONESIA.ID, pemerhati kebijakan daerah, Suprianto Nuna menyebutkan bahwa meskipun pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama, pembiayaan dan pengadaan sarana-prasarana seperti Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), dan fasilitas pengelolaan sampah lainnya, adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Semua ini harus direncanakan dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dialihkan pembebanannya kepada desa melalui dana desa.

“Banyak hal yang harus diprogramkan oleh desa menggunakan dana desa, seperti pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Dana desa seharusnya tidak digunakan untuk membiayai program yang merupakan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup. Pernyataan bahwa pengelolaan sampah harus dibebankan ke desa melalui dana desa sangat keliru,” ujarnya.

Ia juga menyoroti surat edaran dan pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya lemahnya konsep dalam pengelolaan sampah di Gorontalo Utara. Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan kurangnya kemampuan dalam merancang program strategis yang seharusnya menjadi tugas utama dinas.

“Yang harus dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup adalah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelolaan sampah di tingkat kecamatan, desa, dan kawasan. Dinas juga perlu menghadirkan program-program inovatif yang tidak hanya fokus pada penanganan sampah, tetapi juga dapat mendukung pendapatan daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut, aktivis tersebut menyarankan agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup lebih aktif turun ke lapangan untuk memahami kondisi desa secara langsung dan melahirkan ide-ide baru yang efektif dalam menangani permasalahan sampah.

“Kalau memang tidak mampu menghadirkan solusi karena alasan tertentu, sebaiknya menyatakan sikap dan memberikan kesempatan kepada yang lebih kompeten untuk menjalankan tugas ini,” pungkasnya.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *