ANTERONESIA.ID, Gorontalo Utara – Sejumlah Desa di Kabupaten Gorontalo Utara telah melaksanakan kegiatan menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025, meskipun Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya belum resmi diterbitkan.
Fakta tersebut terungkap berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dan konfirmasi kepada beberapa perangkat Desa. Menurut keterangan mereka, hingga pertengahan September 2025, salinan Perbup tentang Pengelolaan Dana Desa belum juga diterima. Namun, mereka telah diminta untuk melakukan pencairan dan merealisasikan program.
“Di desa kami belum ada Perbup, tapi realisasi tahap pertama dan kedua tetap diminta untuk berjalan. Kami khawatir ini bisa menimbulkan persoalan hukum ke depannya,” ujar seorang pejabat desa yang tidak ingin namanya dipublikasikan, mencerminkan kekhawatiran yang muncul di tingkat lapangan.
Situasi ini menimbulkan kebingungan karena Perbup biasanya menjadi acuan teknis yang mengatur batasan kewenangan, jenis kegiatan yang boleh didanai, dan mekanisme pencairan dana.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Monoarfa, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa draf Perbup telah selesai melalui proses harmonisasi dan tinggal menunggu penandatanganan Bupati.
“Perbup sudah selesai harmonisasi, tinggal ditandatangani oleh bupati. Kami sebagai pemrakarsa telah mengajukan dokumen tersebut sejak Februari 2025,” kata Tamrin ketika dikonfirmasi pada Jumat (19/9/2025).
Tamrin menegaskan bahwa secara prosedural, tidak ada unsur mandatori yang dilanggar. Pelaksanaan DD dan ADD, menurutnya, telah mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes). Ia juga menambahkan bahwa desa-desa telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Kewenangan Desa serta Perbup serupa dari tahun sebelumnya yang dapat dijadikan dasar.
“Kalau soal kendala teknis dan mekanisme lainnya, silakan langsung ke Bagian Hukum Setda. Kami hanya pemrakarsa,” pungkasnya.







