ANTERONESIA.ID, Gorontalo Utara–Terdorong oleh kebutuhan efisiensi dan penyelarasan regulasi, Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat pembahasan revisi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang salah satu agendanya adalah perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Senin, 15/9/2025.
Anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Haris Tuina, menyatakan bahwa proses perampingan OPD mengacu pada skor penilaian tertinggi dalam penyusunan nomenklatur. Pembahasan ini masih bersifat sementara dan akan dilanjutkan oleh Komisi I yang bertindak sebagai panitia khusus (pansus) sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna.
“Prinsip utamanya adalah memastikan nomenklatur yang ditetapkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menghindari duplikasi wewenang dan tumpang tindih tugas,” jelas Haris.
Beberapa contoh penyesuaian yang dibahas antara lain mengembalikan nomenklatur Balitbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) seperti semula. Terdapat juga usulan penggabungan unit kerja yang menangani kepemudaan, olahraga, ekonomi kreatif, dan pariwisata ke dalam satu instansi.
“Setidaknya ada empat dinas yang mengalami perubahan nomenklatur. Usulan ini akan segera dimintakan rekomendasi ke tingkat provinsi untuk proses pembahasan lebih lanjut,” tambahnya.
Haris menekankan pentingnya mempercepat pembahasan agar dokumen SOTK dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelum penyelesaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Dengan demikian, SOTK yang baru dapat langsung menjadi landasan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah,” tegasnya.
Berdasarkan kajian sementara, langkah efisiensi ini diproyeksikan dapat menghemat anggaran belanja daerah hingga Rp18,5 miliar. Namun, Haris mengakui adanya tantangan dalam implementasinya, terutama terkait penempatan pejabat eselon II yang posisinya terdampak.
“Beberapa pejabat mungkin akan diturunkan jabatannya atau menunggu masa pensiun untuk kemudian dialihkan ke posisi lain. Kami berharap seluruh proses ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Rencana perampingan OPD ini selanjutnya akan dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebelum diajukan ke rapat paripurna DPRD. Keputusan akhir tetap akan mempertimbangkan persetujuan dari semua fraksi yang ada.
“Meskipun terdapat perbedaan pandangan dari beberapa fraksi, proses akan tetap dilanjutkan sesuai mekanisme agar memiliki kekuatan hukum yang jelas,” pungkas Haris.







