PemDes Tolitehuyu Gandeng Kejari Gorut Evaluasi Pekerjaan Dana Desa

ANTERONESIA.ID, GORONTALO UTARA— Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Rafid Muhith Humolungo, S.H., melakukan pendampingan hukum terhadap Pemerintah Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Pendampingan hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas undangan resmi Pemerintah Desa Tolitehuyu dengan nomor : 140/Ds-tty/115/X/2025, tertanggal 24 Oktober 2025, yang berisi permohonan evaluasi dan pengawasan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara terhadap pelaksanaan kegiatan pekerjaan rabat di Desa Tolitehuyu.

Dalam kesempatan tersebut, Rafid Muhith Humolungo, S.H., menegaskan bahwa kegiatan pendampingan hukum ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam memberikan dukungan dan pengawasan agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, transparan, serta bebas dari penyimpangan.

“Pendampingan hukum ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan di desa memiliki dasar hukum yang kuat dan dilaksanakan dengan akuntabilitas tinggi,” ujar Rafid. (10/11).

Sementara itu, Kepala Desa Tolitehuyu, Abid Badar Awad menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara atas perhatian dan komitmen dalam membantu pemerintah desa mengelola dana desa dengan baik.

“Alhamdulillah proses evaluasi terhadap pekerjaan rabat berjalan dengan baik. Atas nama pemerintah desa, saya mengucapkan terimakasih kepada kejaksaan yang selalu sigap dalam melakukan pendamping terhadap pengelolaan Dana Desa.” Tandasnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Desa Tolitehuyu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *