Kades Molantadu Bungkam Soal Proyek Lapangan Sepakbola, Ada Apa,,?

ANTERONESIA.ID, Gorontalo Utara – Polemik pembangunan lapangan sepak bola di Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, memunculkan pertanyaan baru terkait peran Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa. Rabu (10/9/2025).

Saat dikonfirmasi mengenai proyek senilai Rp315 juta tersebut, Kepala Desa Molantadu, Masrin T. Liputo, memilih tidak memberikan penjelasan detail. Ia justru mengarahkan awak media untuk menghubungi Sekretaris Desa (Sekdes) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

“Hubungi saja Ibu Sekdes, Pak, karena sepenuhnya TPK dan koordinator lapangan yang lebih tahu mulai dari proses perencanaan sampai tahap pekerjaan. Semua kegiatan saya percayakan ke mereka sesuai tupoksi masing-masing perangkat desa,” ujar Masrin singkat.

Anehnya, ketika kembali dihubungi awak media untuk dimintai tanggapan lebih lanjut, Kepala Desa tidak merespons. Sikap ini semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai sejauh mana dirinya menjalankan tanggung jawab sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Dana Desa.

Sebab, sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa memiliki peran sentral dalam seluruh proses keuangan desa. Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.

Dalam aturan yang sama, Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa Kepala Desa berwenang : menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa, menetapkan pelaksana kegiatan, menetapkan bendahara desa, dan menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa.

Artinya, meski pelaksanaan teknis dipercayakan kepada perangkat desa dan TPK, tanggung jawab tertinggi atas penggunaan Dana Desa tetap berada di tangan Kepala Desa.

Sementara itu, Sekdes Molantadu, Nova Imran, yang diberi mandat oleh Kepala Desa, menjelaskan alasan teknis tingginya anggaran pembukaan badan lapangan. Menurutnya, kondisi tanah yang miring membutuhkan pekerjaan pengurugan (kating) dan pondasi hingga 4 meter.

“Struktur tanah di lokasi memang miring, sehingga harus dilakukan kating dan pembuatan pondasi badan lapangan sampai 4 meter, dengan luas lahan sekitar 0,75 hektar. Selain timbunan dari hasil katingan, TPK juga menambah timbunan dari luar,” jelas Nova.

Ia menambahkan, penanaman rumput dan penyempurnaan fasilitas lapangan belum dianggarkan pada tahun 2025, dan rencananya baru akan diusulkan dalam APBDes 2026.

Dengan kondisi ini, publik pun mempertanyakan sejauh mana Kepala Desa menjalankan fungsi dan kewajibannya. Sebab berdasarkan regulasi, Kepala Desa bukan hanya simbol pemerintahan desa, melainkan juga penanggung jawab utama atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *