Anteronesia.id, Gorontalo Utara– DPRD Kabupaten Gorontalo Utara telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025-2029. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-36 Tingkat II. Senin, 8/12/2025.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Tamrin I. Yusup, selaku pelapor hasil pembahasan, menekankan bahwa penyusunan dokumen ini merupakan amanat undang-undang. Keterlambatan dalam penyusunannya dapat berimplikasi pada sanksi administratif bagi pemerintah daerah dan DPRD.
“RPJMD adalah dokumen kunci pembangunan lima tahun ke depan,” ujarnya.
Proses pembahasan telah melibatkan mekanisme komprehensif, termasuk enam kali rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan studi banding ke pemerintah provinsi serta daerah lain. Seluruh fraksi di DPRD, yaitu Nasdem, PDIP, Hanura, dan Golkar, telah menyatakan persetujuan penuh.
Pansus RPJMD juga memberikan beberapa rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti, meliputi:
- Percepatan penyelesaian status desa yang berada di dalam kawasan hutan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat.
- Optimalisasi program pembangunan transmigrasi melalui koordinasi dengan kementerian terkait.
- Penataan birokrasi yang efisien, berprinsip “miskin struktur tetapi kaya fungsi”.
- Penguatan kolaborasi lintas sektor guna mendukung program nasional, seperti Makan Bergizi Gratis, serta program daerah, termasuk G-2.10, Gerakan Mopomulo, dan Keluarga Syurga Kasih Sayang.
Tamrin menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen penting ini. Ia berharap RPJMD 2025-2029 dapat menjadi pedoman untuk mewujudkan perubahan yang lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Gorontalo Utara.










