Menggali Fakta Kerusakan Jalan, DPRD Gorut Temukan Dugaan Aktivitas Galian C di Konsesi HTI

Anteronesia.id, Gorontalo Utara— Peninjauan yang dilakukan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara bersama Wakil Bupati terhadap kondisi jalan rusak di Desa Molantadu, Rabu (1/4/2026), memunculkan fakta baru. Dalam diskusi dengan perwakilan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), terungkap dugaan adanya aktivitas galian C di dalam area konsesi perusahaan.

Fakta tersebut terungkap saat perwakilan perusahaan merespons keluhan warga yang meminta perbaikan jalan desa yang rusak akibat lintasan kendaraan angkut kayu. Perwakilan perusahaan, Iwan Humolungo, menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengalami kendala dalam melakukan perbaikan akibat penolakan dari masyarakat.

“Perbaikan sempat terkendala karena ada penolakan dari masyarakat yang khawatir timbunan material justru merusak lahan. Sehingga kami menggunakan material dari dalam wilayah konsesi kami yang memiliki galian C. Jadi ada wilayah konsesi yang tidak bisa kami tanami, itu kami ambil material galian C-nya untuk memperbaiki jalan,” ujar Iwan di lokasi peninjauan.

Penjelasan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Zibran. Ia mempertanyakan secara detail terkait luas area galian C yang dimaksud serta menegaskan bahwa jika benar terdapat aktivitas pertambangan galian C di dalam kawasan konsesi HTI, maka kegiatan tersebut wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika memang benar ada aktivitas galian C, maka selain berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga harus memiliki izin yang jelas. Ini tidak bisa dilakukan secara diam-diam,” tegas Hamzah.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa DPRD akan menjadwalkan peninjauan ulang untuk memastikan keberadaan dan legalitas aktivitas galian C tersebut.

“Nanti akan kami jadwalkan kembali untuk meninjau langsung lokasi galian C tersebut. Kami akan memastikan apakah galian itu memiliki izin atau tidak. Ini berpeluang menambah PAD ke daerah, tapi tentu harus sesuai prosedur,” pungkasnya.

Penemuan dugaan aktivitas galian C di area konsesi HTI ini menambah kompleksitas persoalan yang sebelumnya diawali dengan keluhan masyarakat atas kerusakan jalan desa serta muatan overload.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *