Tutun Suaib, SH., CPLC
(Kuasa Hukum Korban)
Anteronesia.id, OPINI– Keadilan kerap terasa seperti dongeng bagi mereka yang miskin dan tak berdaya. Bukanlah mimpi tentang kekuasaan atau kesalehan, melainkan keadilan itu sendiri, yang menjadi kebutuhan paling mendasar dan mendesak. Prinsip inilah yang mendorong keluarga dan kuasa hukum Julia Sinta Sangala atau sapaan akrab Juve untuk tak berhenti berjuang sejak jenazahnya ditemukan warga di semak-semak pada 2 Januari 2025.
Namun, perjalanan ini terasa seperti mencari Tuhan di tengah kabut, padahal yang kami cari hanyalah keadilan yang nyata. Misteri kematiannya bukan perkara sepele, ia adalah pukulan mental bagi keluarga dan simbol dari sebuah kasus yang seolah tenggelam, digantung di alam gaib tanpa kejelasan.
Indonesia menegaskan diri sebagai negara hukum dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Namun, antara cita hukum dan praktiknya sering kali terbentang jurang yang dalam. Fenomena “hukum tumpul ke atas, runcing ke bawah” telah menjadi rahasia umum: hukum terasa lebih tajam dan cepat bagi masyarakat kelas bawah, sementara tumpul dan lambat bagi yang memiliki akses dan kuasa.
Kasus Julia Sinta Sangala di Gorontalo Utara adalah potret nyata dari ketimpangan ini. Hingga kini, perkembangan penyelidikan terasa mandek, seakan tiada gairah untuk mengungkap kebenaran.
Kasus ini memperlihatkan masalah sistemik dalam praktik penegakan hukum. Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 menjamin setiap orang atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan sama di depan hukum. Jika jaminan konstitusional ini dijalankan dengan sungguh-sungguh, proses hukum untuk Julia akan berjalan transparan dan imparsial. Kenyataannya, kelompok marginal seperti keluarga korban kerap dipandang sebelah mata, membuat keadilan menjadi barang mahal. Berbagai aksi protes dan sorotan media terhadap aparat Polres Gorontalo Utara adalah bukti nyata bahwa sistem dan praktik hukum kita sedang bermasalah.
Paradoks lainnya terletak pada cara penegak hukum menjalankan perannya. Sering kali, mereka terjebak dalam formalisme hukum yang kaku menjadi sekadar “corong aturan” tanpa sensitivitas pada realitas sosial dan legitimasi moral.
Pendidikan hukum yang terlalu positivistik menciptakan penegak hukum bagai berkuda, mengabaikan fakta sosial dan nurani keadilan. Akibatnya, hukum yang seharusnya melindungi justru terasa seperti alat yang menghancurkan kaum lemah. Di manakah letak akal sehat dan jiwa besar untuk menegakkan harkat keadilan?
Pertanyaan mendasar pun mengemuka: Hukum untuk siapa? Jika hukum gagal mengungkap sebab kematian Julia Sinta Sangala, apakah karena ia lahir dari keluarga miskin? Bagi kami, ini adalah presiden buruk yang menunjukkan bahwa keadilan telah kehilangan netralitasnya. Kami membutuhkan sistem hukum yang berpihak pada yang lemah, bukan hanya pada yang terdidik dan berpunya. Keadilan sejati bukanlah keseragaman perlakuan, tetapi perlindungan khusus bagi yang paling rentan.
Sebagaimana dikatakan Mahatma Gandhi, kekuatan suatu bangsa diukur dari caranya memperlakukan warga yang paling lemah. Wajah hukum kita hari ini adalah cermin dari karakter bangsa kita: apakah kita sungguh-sungguh beradab dan adil, atau hanya berpura-pura? Kasus Julia Sinta Sangala adalah ujian nyata. Ia bukan sekadar angka statistik, melainkan manusia yang hak hidup dan keadilannya harus dipulihkan. Hukum harus kembali pada martabatnya: menjadi panglima bagi semua, terutama bagi mereka yang bisu dan tak terdengar.








