ANTERONESIA.ID, GORUT – Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara, Senin (6/1/2024), guna membahas berbagai isu strategis di sektor pariwisata, termasuk polemik pengelolaan Pulau Saronde.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Gorut, Windra Lagarusu, menjelaskan bahwa rapat tersebut salah satunya membahas tuntutan ganti rugi dari PT Gorontalo Alam Bahari (GAB), yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
“Dinas Pariwisata sudah dimintai penjelasan soal langkah-langkah yang diambil untuk memenuhi putusan MA. Saat ini Pemda tengah menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK),” ujar Windra.
Namun, menurut Windra, proses PK tersebut terkendala oleh terbatasnya dukungan anggaran.
Untuk itu, DPRD memberikan dukungan agar anggaran penanganan perkara hukum tersebut dapat segera dialokasikan.
Selain itu, Komisi III dalam waktu dekat juga berencana memanggil pihak pengelola Pulau Saronde saat ini, yakni PT Blue Bay Divers, guna mengevaluasi kerja sama yang selama ini telah dijalin dengan Pemda.
“Ada sejumlah poin kerja sama yang perlu dievaluasi. Harapannya, hal ini bisa direalisasikan dalam rapat mendatang bersama PT Blue Bay Divers,” kata Windra.
Tak hanya fokus pada Pulau Saronde, Komisi III juga menyoroti banyaknya spot wisata potensial di Gorontalo Utara yang belum tergarap secara optimal.
Windra menyebut, Komisi III mendorong Pemda untuk membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki inisiatif mengelola destinasi wisata tersebut.
“Kami meminta agar segera dijadwalkan rapat dengan para pihak yang mengusulkan kerja sama, agar pengelolaan spot wisata bisa berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.







