Komisi III DPRD Gorut Lanjutkan Pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

ANTERONESIA.ID Gorontalo Utara– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) kembali menggelar rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pembahasan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Anggota Komisi III DPRD Gorut, Windra Lagarusu, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda sempat terkendala karena harus diselaraskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.

“Ranperda ini sebenarnya sudah bisa diberlakukan, namun dengan adanya regulasi terbaru, perlu dilakukan penyesuaian. Tujuannya agar Perda yang dilahirkan nantinya tetap relevan dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi,”ujar Windra, Selasa (8/7).

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 91 pasal telah dibahas, sementara sisanya akan diselesaikan pada pekan depan.

“Intinya, Gorut akan segera memiliki payung hukum sendiri dalam pengelolaan barang milik daerah, karena selama ini masih mengacu pada Perda lama,”tegasnya.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Gorut, Abdul Hamid Tanaiyo, menyatakan bahwa Perda BMD yang berlaku saat ini, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2012, sudah tidak sesuai dengan perkembangan aturan terbaru.

“Permendagri sudah dua kali mengalami perubahan, tetapi Perda kita tidak pernah direvisi sejak 13 tahun lalu. Oleh karena itu, perlu segera disesuaikan dengan regulasi terkini, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,”jelas Hamid.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *