Penunjukan Pengelola Parkir RS MM Dunda Disorot, Diduga Langgar Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

ANTERONESIA.ID Kabupaten Gorontalo – Penunjukan pengelola parkir di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit MM Dunda Limboto menuai sorotan tajam. Aktivis senior Provinsi Gorontalo, Robin Bilondatu, mempertanyakan proses penunjukan yang dinilainya tidak transparan dan berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut Robin, proses penunjukan tersebut terkesan tertutup dan diduga hanya bersifat formalitas. Ia menyebutkan, pengelolaan parkir dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di rumah sakit tersebut, dengan meminjam nama perusahaan hanya untuk memenuhi aspek legalitas administratif.

“Bagaimana tidak mencurigakan? Pengumuman dan seluruh proses penunjukan dilakukan tanpa terbuka, bahkan tidak melibatkan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ),” tegas Robin kepada media ini, Selasa (8/7/2025).

Robin menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, proses pengadaan wajib menjunjung prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Jika penunjukan dilakukan secara tertutup tanpa proses resmi melalui UKPBJ, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 78 ayat (1), yang dapat dikenakan sanksi administratif, penggantian kerugian negara, hingga sanksi pidana jika terbukti merugikan keuangan negara.

Lebih lanjut, Robin mengingatkan bahwa pelanggaran berat terhadap aturan pengadaan dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

“Ini bukan soal parkir semata, tetapi tentang bagaimana keuangan publik dikelola secara akuntabel,” ujarnya.

Robin juga mengungkap bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran tersebut. Selain itu, ia tengah menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan obat di RS MM Dunda. “Saya sedang mengumpulkan bukti-bukti, karena informasi yang masuk cukup serius,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Robin turut menyinggung insiden kebakaran ruang administrasi rumah sakit yang terjadi pasca pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI beberapa tahun silam. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Gorontalo, khususnya Bupati, untuk segera membentuk tim audit investigasi guna menelusuri seluruh aspek layanan dan kinerja BLUD secara menyeluruh.

“Saya akan segera melayangkan surat resmi ke Bupati. Ini sudah bukan isu kecil lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Direktur RS MM Dunda, dr. Ulfa Domili, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp di nomor 0821-8922-4###, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan maupun membalas pesan redaksi.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *