Agus Lamatenggo
ANTERARONESIA.ID|OPINI- Kematian RL alis Rizal, seorang pekerja di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Desa Hulawa, bukanlah sekadar kecelakaan kerja yang lazim. Di balik tragedi ini, mengemuka pertanyaan fundamental yang menggugat nalar hukum: sejauh mana negara dan aparatnya hadir, dan apakah ada yang justru memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut? Polemik PETI Hulawa yang telah memakan korban jiwa ini harus menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan kewenangan, terutama jika benar ada oknum Kepala Desa yang terlibat dalam memfasilitasi operasional tambang ilegal.
Kasus ini menjadi semakin serius seiring dengan kuatnya dugaan bahwa seorang Kepala Desa menggunakan pengaruh jabatannya untuk membantu pemasangan jaringan listrik negara ke lokasi PETI. Fasilitas vital tersebut kemudian digunakan sebagai nyawa bagi operasional penambangan ilegal. Jika fakta ini terbukti, maka persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan telah merambah pada ranah pidana dan pertanggungjawaban moral yang berat, terutama karena aktivitas yang difasilitasi itu berujung pada kematian.
PETI adalah Aktivitas Terlarang, Fasilitasi Adalah Pelanggaran Hukum
Pertama, kita harus menegaskan bahwa hingga saat ini, PETI merupakan kegiatan yang secara tegas dilarang oleh hukum. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan jelas mengancam pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sah (Pasal 158). Karena aktivitasnya saja sudah ilegal, maka segala bentuk dukungan, bantuan, atau fasilitasi yang diberikan secara sadar untuk menunjang operasional PETI adalah tindakan yang patut dipertanyakan legalitasnya. Memberi “nyawa” bagi aktivitas ilegal sama saja dengan menjadi bagian dari rantai ketidakpatuhan terhadap hukum.
Kewenangan Kepala Desa: Bukan untuk Menyimpang dari Tujuan
Kedua, kita perlu mengingatkan bahwa kewenangan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam undang-undang adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Ini adalah amanat yang sakral. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara eksplisit melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenang. Ketika seorang Kepala Desa menggunakan pengaruhnya untuk mengarahkan fasilitas negara (listrik) bagi PETI, terdapat indikasi kuat adanya “detournement de pouvoir”, yaitu penggunaan kewenangan untuk tujuan yang menyimpang dari tujuan pemberiannya. Ini adalah pelanggaran etika dan hukum administrasi yang serius.
Listrik Negara dan Kematian: Dua Fakta yang Mengikat Pertanggungjawaban
Ketiga, persoalan menjadi lebih kompleks dan berdimensi pidana ketika fasilitas negara tersebut menjadi penopang operasional PETI yang merenggut nyawa. Jaringan listrik yang seharusnya untuk menunjang kegiatan ekonomi produktif masyarakat, justru digunakan untuk menghidupkan mesin-mesin tambang ilegal. Kematian Rizal adalah fakta hukum yang tidak bisa diabaikan dalam proses penyelidikan. Aparat penegak hukum kini harus menilai secara mendalam:
1. Hubungan Kausalitas: Apakah ada hubungan sebab-akibat antara fasilitasi yang diberikan (listrik dan dukungan administratif) dengan aktivitas PETI yang menyebabkan kematian?
2. Unsur Kesengajaan/Kelalaian: Apakah oknum Kepala Desa dan pihak terkait memiliki unsur kesengajaan atau setidaknya kelalaian berat yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana?
3. Kontribusi Aktif: Sejauh mana kontribusi fasilitasi tersebut menjadi bagian penting yang memungkinkan operasional PETI berlangsung hingga memakan korban?
Jika ketiga poin ini terpenuhi, maka bukan tidak mungkin pertanggungjawaban hukum akan meluas, tidak hanya pada pelaku penambangan ilegal, tetapi juga pada fasilitatornya.
Pengawasan dan Penegakan Hukum: Jalan Terakhir Keadilan
Keempat, dalam negara hukum, semua dugaan ini tidak boleh berhenti pada wacana publik. Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) wajib bergerak cepat memeriksa proses pemasangan jaringan listrik, identitas pihak yang menikmati manfaat, dan aliran dana yang mungkin terjadi. Hasil pemeriksaan harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (Polda Gorontalo) untuk melakukan pendalaman pidana, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil tambang ilegal, sebagaimana yang didesak oleh berbagai aktivis dan pihak terkait.
Penutup
Tragedi di Hulawa adalah sebuah pengingat pahit bahwa kewenangan jabatan adalah titipan negara untuk melayani rakyat, bukan untuk memuluskan jalan bagi kejahatan. Ketika fasilitas negara dan wewenang seorang Kepala Desa justru menjadi abdi bagi aktivitas ilegal yang berujung pada kematian, maka kita tidak hanya kehilangan satu nyawa, tetapi juga kepercayaan publik pada institusi pemerintahan. Sudah saatnya hukum ditegakkan secara adil dan tegas, tidak hanya terhadap para pelaku tambang ilegal di lapangan, tetapi juga terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya di balik layar. Karena ketika kewenangan disalahgunakan, yang dipertaruhkan adalah keselamatan manusia dan martabat negara hukum itu sendiri.











