ANTERONESIA.ID, GORUT – Aktivis antikorupsi Indra Rohandi Parinding mendesak Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) untuk segera menuntaskan pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang masih tertunggak dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Nilai TGR yang belum terselesaikan masih mencapai miliaran rupiah. Ini menunjukkan kurangnya itikad baik dari OPD terkait untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Indra, Jum’at (14/2).
Menurutnya, sesuai kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI, pengembalian TGR seharusnya diselesaikan maksimal dalam waktu 60 hari. Namun, hingga kini, banyak tunggakan yang belum terbayarkan.
Indra meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini yang diduga telah lama mengendap.
Ia juga menegaskan bahwa Inspektorat harus mengambil langkah konkret agar permasalahan ini segera terselesaikan.
“Jangan sampai ini dibiarkan begitu saja. Harus ada tindakan tegas agar tunggakan TGR ini segera dituntaskan,” tegasnya.
Indra berharap, sebelum pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, proses pengembalian TGR sudah terselesaikan.
Ia menilai penyelesaian ini dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pembangunan di Gorontalo Utara.
“Ini adalah bukti kepatuhan terhadap undang-undang dan komitmen pemerintah daerah dalam mengutamakan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.







