ANTERONESIA.ID, Gorontalo Utara– DPRD Gorontalo Utara menyoroti maraknya praktik pernikahan dini yang dinilai telah menjadi tradisi di tengah masyarakat.
Anggota DPRD Gorut, Haris Tuina, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa Dambalo, menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan para pelaksana teknis di lapangan, termasuk penghulu, imam, dan aparat pemerintah desa, agar lebih berhati-hati dalam menyikapi persoalan tersebut.
Menurut Haris, pernikahan anak di bawah usia 19 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, tidak boleh ada pembiaran, apalagi keterlibatan langsung dari pihak yang memiliki kewenangan.
“Kalau umur anak itu masih kurang satu hari saja dari batas minimal usia menikah, tolong jangan ada yang merespons atau terlibat dalam prosesnya,” tegas Haris, Kamis (7/8/2025).
Anggota Fraksi PDIP itu pun membagikan pengalamannya saat menjabat sebagai Kepala Desa, di mana persoalan serupa kerap terjadi. Namun, seluruhnya diselesaikan secara hukum melalui permohonan dispensasi nikah di pengadilan.
“Saya selalu bantu mereka, tapi harus melalui sidang dispensasi. Itu wajib,” ujarnya.
Haris juga mengimbau seluruh Kepala Desa dan penyelenggara pernikahan di wilayah Gorut agar menyikapi persoalan pernikahan dini dengan bijak.
“Merespons bukan berarti hadir di acara pernikahan. Artinya, bantu mereka dengan solusi dan panduan sesuai regulasi, bukan justru melegitimasi pelanggaran aturan,” tandasnya.







