ANTERONESIA.ID GORUT – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Deme Dua, Kecamatan Sumalata Timur, membenarkan pengelolaan dana kompensasi selisih tebang dan timpah jalur Right of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV PLTU Gorontalo–Tolinggula tahun 2023, khususnya di Desa Deme Dua, telah diarahkan untuk kepentingan umum. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris BPD Desa Deme Dua, Sandi Tindatu, pada Sabtu 18 Januari 2025.
“Ya benar. Kita BPD dilibatkan dalam pengelolaan dana kompensasi tersebut, untuk kepentingan umum,” ujar Sandi melalui pesan WhatsApp.
Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai apakah dana kompensasi tersebut dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes) serta apakah pengelolaan PADes Desa Deme Dua sudah diatur melalui Peraturan Desa (Perdes), Sandi enggan memberikan komentar lebih lanjut.
“Biar jelas, nanti diskusi di kantor desa,” jawabnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi tambahan terkait mekanisme pengelolaan penggunaan dana kompensasi tersebut. (Red)







