Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) telah menetapkan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo Utara ke-34 pada Minggu, 30 November 2025.
Ranperda prioritas tersebut berasal dari usulan Pemerintah Daerah (Bupati), inisiatif DPRD, serta rancangan yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
Dari 25 judul yang diusulkan Bupati, BAPEMPERDA bersama perangkat daerah teknis menyepakati 13 judul sebagai prioritas. Berikut daftarnya:
1. Pengarustamaan Gender.
2. Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
3. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4. Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
5. Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
6. Inovasi Daerah.
7. Rumah Susun.
8. Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
9. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
10. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
11. Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
12. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
13. APBD Tahun Anggaran 2027.
Sementara dari 12 usulan inisiatif DPRD, hanya 4 Ranperda yang disetujui masuk skala prioritas:
Penanggulangan Kemiskinan (Luncuran Tahun 2025).
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Status Baru).
Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Status Baru).
Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Status Baru).
Beberapa Ranperda yang saat ini masih dibahas oleh komisi atau panitia khusus (pansus) juga termasuk dalam 27 prioritas tersebut, di antaranya:
Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD (oleh Komisi I).
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) (oleh Komisi II).
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (oleh Komisi II).
Pengelolaan Barang Milik Daerah (oleh Komisi III).
BAPEMPERDA juga menyampaikan rencana penarikan Ranperda tentang Keolahragaan. Alasannya, rancangan peraturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
BAPEMPERDA berharap Pemerintah Daerah dan DPRD dapat segera menetapkan Propemperda Tahun 2026 melalui Surat Keputusan DPRD.









