GORONTALO UTARA– Aktivitas galian golongan C di wilayah sungai Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula, diduga dilakukan tanpa izin oleh CV. Citra Utama. Berdasarkan investigasi di lapangan, perusahaan tersebut mengambil material galian area sungai setempat untuk digunakan dalam proyek pengerjaan jalan Trans di kawasan Cempaka Putih, Tolinggula.
Dari hasil penelusuran, sebuah alat berat jenis ekskavator merk Hitachi tipe ZAXIS200 terlihat beroperasi di area sungai. Warga sekitar mengaku bahwa material tersebut digunakan oleh perusahaan untuk pekerjaan jalan di Cempaka Putih.
Ketika dikonfirmasi, Pengawas Proyek CV. Citra Utama, Arif, enggan memberikan penjelasan terkait legalitas kegiatan penambangan tersebut.
“Saya tidak tahu, saya hanya bawahan. Kalau bisa ke atasan saya,” ujarnya singkat, Sabtu, 18/4/2026.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Limbato, Nanang Riyadi A. Yasin, mengakui tidak mengetahui secara pasti persoalan izin galian yang dimiliki perusahaan. Menurutnya, pihak perusahaan pernah menunjukkan dokumen terkait pengambilan material, namun setelah dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten, dokumen tersebut ternyata bukanlah izin kegiatan galian.
“Terkait dengan izin perusahaan, saya tidak tahu. Namun pernah saya konsultasikan dengan DLH Kabupaten, dan menurut Pak Kadis itu bukan izin galian,” jelas Nanang.
Lebih lanjut, Nanang menambahkan bahwa pengambilan material di sungai tersebut merupakan permintaan warga kepada perusahaan. Ia menjelaskan bahwa warga Desa Limbato sering mengalami banjir akibat pendangkalan sungai. Maka ini kebutuhan mendesak, saat perusahaan membutuhkan material untuk proyek jalan, masyarakat meminta agar sungai dinormalisasi, dan material hasil pengerukan diambil oleh perusahaan.
“Jadi pengambilan material di sungai itu permintaan masyarakat kepada perusahaan. Limbato ini sering banjir karena sungai sudah dangkal. Bertepatan perusahaan ini butuh material untuk kepentingan proyek jalan, maka masyarakat minta sungai dinormalisasi dan materialnya diambil oleh masyarakat. Itu hasil kesepakatan waktu rapat, dan kita punya bukti surat permintaan itu” jelasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gorontalo Utara, Thamrin Sirajuddin membenarkan bahwa galian tersebut tidak memiliki ijin Pertambangan.
“Benar, Itu belum ada ijin, kemarin perusahaan hanya memperlihatkan NIB” Ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak CV. Citra Utama.













