GORONTALO– Tindakan Kantor Imigrasi Gorontalo dalam mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) menuai kecaman keras. Proses yang dilakukan secara tertutup dan tanpa penjelasan memadai kepada publik memunculkan dugaan kuat adanya upaya menutup-nutupi kasus serius terkait pengambilan sampel pasir di wilayah Gorontalo Utara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa WNA tersebut sebelumnya ditemukan berada di FOX Hotel Gorontalo sebelum diamankan oleh pihak berwenang. Namun, lagi-lagi tidak ada penjelasan terbuka mengenai aktivitas yang dilakukan maupun keterkaitannya dengan dugaan pengambilan sampel pasir di Gorontalo Utara.
WNA tersebut dijadwalkan akan dipulangkan pada Selasa, 21 April 2026 melalui jalur udara di Bandara Djalaluddin Gorontalo. Keputusan cepat ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa proses deportasi dilakukan untuk menghindari pengungkapan lebih lanjut.
Agung Bobihu, warga Gorontalo Utara, secara tegas mengecam langkah tersebut. Ia menilai deportasi ini bukan hanya tergesa-gesa, tetapi juga sarat kejanggalan karena terkesan menutup akses publik terhadap informasi penting.
“Yang bersangkutan ditemukan di hotel, ada dugaan kuat keterkaitan dengan aktivitas di Gorontalo Utara, tapi justru dipulangkan begitu saja. Ini bukan penegakan hukum, ini pengaburan masalah,” tegas Agung.
Ia juga mempertanyakan sikap diam pihak imigrasi yang hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Menurutnya, transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.
“Kalau memang tidak ada yang ditutupi, buka semuanya ke publik. Jangan diam dan berharap persoalan ini hilang dengan sendirinya. Justru sikap seperti ini yang memperbesar kecurigaan,” tambahnya.
Kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran keimigrasian biasa, melainkan berkaitan dengan potensi eksploitasi sumber daya alam daerah. Oleh karena itu, banyak pihak mendesak agar penanganan tidak berhenti pada deportasi, tetapi dilanjutkan dengan penyelidikan menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi Kantor Imigrasi Gorontalo untuk memberikan klarifikasi resmi. Sikap tertutup ini dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menegakkan hukum serta membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat.













