ANTERONESIA.ID, GORUT – Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut) bergerak cepat dalam menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut, Suleman Lakoro, mengungkapkan bahwa setelah putusan MK dibacakan, pihaknya langsung menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti langkah-langkah yang harus diambil.
“Semalam, pasca pembacaan putusan MK, saya dihubungi oleh Ibu Pj. Bupati untuk segera mempersiapkan rapat yang hari ini baru saja kami laksanakan,” ujarnya pada Selasa (25/02).
Meski kondisi keuangan daerah sedang tidak stabil, Suleman menegaskan bahwa putusan MK bersifat wajib dan harus dilaksanakan. Oleh karena itu, Pemda Gorut berupaya mencari solusi agar anggaran PSU dapat tersedia.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Pemda Gorut tidak mengalokasikan dana khusus untuk PSU. Dengan adanya putusan MK, Pemda harus melakukan penyesuaian agar pembiayaan PSU tetap bisa terlaksana.
“Setelah kami berkoordinasi dengan KPU Gorut, estimasi awal anggaran PSU mencapai Rp 9 miliar. Namun, Ibu Pj. Bupati meminta agar angka tersebut dipangkas menjadi Rp 8 miliar,” jelasnya.
Selain anggaran untuk KPU, Pemda juga perlu mempertimbangkan biaya bagi Bawaslu serta pengamanan selama PSU berlangsung.
Akibatnya, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kemungkinan besar hanya akan mengelola anggaran untuk gaji dan operasional tanpa program tambahan lainnya pada tahun 2025.
Dalam menghadapi keterbatasan anggaran, Pj. Bupati Gorut telah melakukan koordinasi dengan Gubernur terpilih serta Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo untuk mencari solusi dan kemungkinan mendapatkan bantuan dana.
“Kami juga telah menerima pertanyaan dari berbagai pihak terkait kesiapan anggaran ini. Saat ini, kami terus berkoordinasi dan mengkonsultasikan langkah-langkah yang harus diambil secara bertahap sesuai tupoksi masing-masing instansi,” tambah Suleman.












