AnteroNesia.id, Gorut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, secara resmi menetapkan 25 Calon Anggota terpilih DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Periode 2024-2029.
25 Calon Anggota terpilih DPRD Kabupaten Gorontalo Utara itu, ditetapkan langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara dalam rapat pleno yang dihadiri Unsur Partai Politik, Bawaslu serta Unsur Forkopimda Gorontalo Utara, diruang RPP Saronde KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (13/6/2024).
Anggota KPU Gorontalo Utara, Nur Istiyan Harun, mengaku sangat bersyukur agenda rapat pleno tentang perhitungan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon anggota terpilih itu berjalan lancar.
“Alhamdulillah, agenda rapat pleno tentang penghitungan perolehan kursi partai politik sama penetapan calon terpilih hari ini berjalan lancar,” ujarnya.
Penetapan itu kata Nur, sudah berdasarkan surat dari KPU RI tertanggal 11 Juni 2024, yang diterima KPU Kabupaten Gorontalo Utara Pada Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar Pukul 14.00 Wita kemarin.
“Disurat itu penetapan dilakukan paling lambat dilakukan 3 hari setelah surat itu terbit, karena surat itu terbit tanggal 11 maka paling lambat hari ini tanggal 13 dan itu kami sudah laksanakan,” kata Nur.
Setelah ini kata Nur, KPU Kabupaten Gorontalo Utara akan segera menyerahkan daftar nama ke 25 calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara terpilih periode 2024-2029 itu ke Pemerintah Daerah untuk persiapan pelantikan.
Nur Istiyan, berharap agar calon anggota terpilih yang sudah ditetapkan segera memasukan tanda terima pelaporan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara). Pemasukan tanda terima LHKPN itu kata Nur Istiyan, wajib dimasukan 21 hari sebelum Pelantikan.
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Nur Istiyan Harun.
“Pelaporan LHKPN itu sebetulnya mulai hari ini setelah rapat pleno Ini sampai dengan 21 hari sebelum pelantikan,” kata Nur Istiyan Harun. (Rol)







