ANTERONESIA.ID|GORONTALO UTARA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan R. Arbie, memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas penyesuaian agenda kerja legislatif tahun 2026. Rapat tersebut digelar sebagai langkah evaluasi terhadap sejumlah program dan jadwal yang dinilai tidak lagi berjalan sesuai dengan Rencana Induk Kerja DPRD.(11/5)
Dalam pembahasan itu, Bamus menyoroti beberapa agenda kelembagaan yang mengalami keterlambatan maupun perubahan target pelaksanaan. Kondisi tersebut membuat DPRD perlu melakukan penjadwalan ulang agar seluruh agenda strategis tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ridwan R. Arbie menjelaskan bahwa perubahan jadwal dilakukan untuk menjaga sinkronisasi pelaksanaan program antara DPRD dan Pemerintah Daerah selama tahun 2026. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kembali agenda agar lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan pembahasan di tingkat legislatif.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian dalam rapat Bamus adalah Paripurna II terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Agenda tersebut dinilai telah melewati batas waktu yang sebelumnya direncanakan, sehingga perlu ditempatkan kembali pada porsi pembahasan yang tepat.
Melalui keputusan bersama Badan Musyawarah, DPRD Gorontalo Utara akhirnya menetapkan pelaksanaan Paripurna II SOTK pada tanggal 2 Juni 2026. Agenda itu nantinya akan diparipurnakan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara sebagai bagian dari penyelarasan kebijakan kelembagaan daerah.
Bamus berharap penyesuaian jadwal ini dapat memperkuat efektivitas kerja DPRD serta memastikan seluruh agenda prioritas tahun 2026 berjalan lebih tertib, terukur, dan sesuai target yang telah disepakati bersama.












