Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Ketahanan Pangan Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara. Dana sebesar Rp139 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diduga digunakan tidak sesuai peruntukan, bahkan mengarah pada praktik investasi ilegal.
Informasi yang dihimpun awak media dari sumber terpercaya mengungkapkan bahwa alih-alih digunakan untuk program ketahanan pangan sebagaimana diamanatkan regulasi, dana tersebut justru dibelanjakan untuk pembelian satu unit mobil pickup yang dijadikan kendaraan operasional BUMDes.
“BUMDes beli mobil pickup, namun anehnya mobil tersebut tidak dibeli lewat diler resmi. Melainkan dibeli dari orang pribadi, bahkan informasi bahwa mobil tersebut dalam incaran pembiayaan karena menunggak.” ungkap sumber yang enggan disebutkan identitasnya. (22/2/2026).
Lebih mencengangkan lagi, sumber yang sama mengungkapkan bahwa sebagian dana ketahanan pangan tersebut digunakan untuk investasi yang diduga bodong oleh pengurus BUMDes.
“Sebagian dana berdasarkan informasi digunakan oleh pengurus BUMDes untuk investasi. Namun tidak jelas investasi apa dan kemana dana tersebut dialirkan,” ujarnya.
Pertanyaan besar kini mengemuka di tengah masyarakat: apakah Dana Ketahanan Pangan dapat digunakan untuk pengadaan mobil operasional dan investasi yang tidak jelas?
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, dana desa untuk program ketahanan pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20 persen dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa sebagai pelaksana.
Regulasi ini kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan. Dalam panduan tersebut ditegaskan bahwa tujuan penggunaan dana adalah untuk mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, dan nelayan, serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa.
Tidak satu pun pasal dalam regulasi tersebut yang menyebutkan bahwa dana ketahanan pangan dapat digunakan untuk pembelian kendaraan operasional, apalagi investasi yang tidak jelas jenis dan tujuannya. Selain itu, penggunaan dana juga harus diputuskan dalam musyawarah desa agar tercipta transparansi dan akuntabilitas.
Temuan ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola Dana Ketahanan Pangan di Desa Dulukapa. Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dulukapa telah mengungkap sejumlah kejanggalan, mulai dari proses pemilihan Direktur BUMDes yang hanya dihadiri 2 orang BPD (tidak memenuhi kuorum minimal 3 orang sesuai PP 11 Tahun 2021), hingga pencairan dana Rp139 juta yang dilakukan tanpa pembahasan business plan dalam musyawarah desa.
Hingga kini Pemerintah Desa Dulukapa dan pengurus BUMDes belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyelewengan Dana Ketahanan Pangan Desa Dulukapa. Redaksi masih terus berupaya menghubungi Pemerintah Desa dan Pengurus BUMDes Dulukapa.












