Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Pemerintah Kecamatan Tolinggula angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan anggaran ketahanan pangan di Desa Limbato yang belakangan menjadi sorotan publik. Camat Tolinggula, Toni Abas, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara rinci penggunaan anggaran tersebut.
Toni menjelaskan, fungsi pengawasan yang dilakukan kecamatan terhadap pemerintah desa pada dasarnya hanya bersifat monitoring terhadap pelaksanaan program yang dilaporkan oleh desa. Menurutnya, kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung apabila ditemukan persoalan terkait penggunaan anggaran di tingkat desa.
“Kalau pengawasan itu biasanya dilakukan setiap enam bulan. Tetapi pengawasan dari kecamatan hanya sebatas melihat saja, tidak menindaki,” ujar Toni saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/3/2026).
Toni memaparkan, mekanisme pengawasan yang dilakukan kecamatan lebih menitikberatkan pada pemeriksaan laporan kegiatan dan program yang dijalankan oleh pemerintah desa. Dalam proses tersebut, kecamatan hanya memastikan program yang direncanakan dilaporkan pelaksanaannya oleh desa.
Terkait penggunaan anggaran ketahanan pangan di Desa Limbato yang disebut-sebut dialihkan untuk pembayaran insentif, Toni menyebut pihak yang lebih mengetahui secara rinci adalah tim yang menyusun dokumen perencanaan desa.
“Yang lebih mengetahui secara detail itu tim penyusun RKP Desa, karena di situ semua program direncanakan dan dibahas,” jelasnya.
Pernyataan Camat Tolinggula ini menuai sorotan karena dianggap melepas tanggung jawab dari peran pemerintah kecamatan dalam mengawal pengelolaan keuangan desa. Pengawasan yang dijalankan dinilai sebatas formalitas untuk menggugurkan kewajiban, tanpa ada tindak lanjut yang berarti ketika ditemukan indikasi penyimpangan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan anggaran ketahanan pangan di Desa Limbato mencuat setelah adanya informasi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.













