Anteronesia.id, Gorontalo Utara–Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber (DPD PJS) Provinsi Gorontalo mengeluarkan peringatan resmi dan tegas kepada para pembuat konten. Peringatan ini disampaikan menyusul tindakan salah satu konten kreator yang diduga menggunakan foto karya jurnalis Gorontalo, Kadek Sugiarta, tanpa memperoleh izin terlebih dahulu.
Ketua DPD PJS Gorontalo, Jhojo Rumampuk, menyatakan bahwa tindakan oknum konten kreator tersebut menunjukkan sikap yang tidak mencerminkan etika dan telah melampaui batas.
“Kami mendapati ada pembuat konten yang secara terang-terangan memanfaatkan hasil karya jurnalis tanpa permisi, lalu bersikap biasa saja. Ini adalah bentuk arogansi yang tidak dapat kami tolerir. Mulai saat ini, kami melarang keras segala bentuk penggunaan karya media dari anggota PJS oleh konten kreator tanpa izin,” tegas Jhojo.
Jhojo menambahkan, insiden ini mengonfirmasi adanya ketidakhormatan sebagian konten kreator terhadap hasil kerja jurnalistik, serta dianggap merendahkan institusi media dan para wartawan. Ia menegaskan bahwa penggunaan tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran hak cipta dan dapat dikategorikan sebagai pembajakan, yang berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.
“Kami menyikapi hal ini dengan serius. Bila masih ada yang nekat mengambil materi berupa foto, video, atau narasi berita dari kami, PJS tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum. Siapapun pelakunya, tidak akan ada kompromi,” ucapnya.
PJS Gorontalo berpendapat bahwa banyak konten kreator bertindak semaunya tanpa mempertimbangkan proses di balik pemberitaan, yang melibatkan pengorbanan waktu, tenaga, dan bahkan risiko di lapangan, serta dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Atas dasar itu, organisasi ini memutuskan untuk tidak memberikan toleransi lagi terhadap pelanggaran serupa.
Sebagai tindak lanjut, Jhojo juga memerintahkan seluruh anggota media di bawah naungan PJS Gorontalo untuk meningkatkan pengawasan di berbagai platform digital. Setiap temuan pelanggaran harus didokumentasikan secara lengkap untuk keperluan pembuktian di tingkat hukum.
“Posisi kami bukan berarti menentang kreativitas konten. Namun, kami minta untuk tidak beranggapan bahwa semua konten di internet bebas diambil begitu saja. Hargai profesi jurnalis, taati aturan hak cipta, dan junjung tinggi etika,” pungkas Jhojo.
Melalui sikap tegas ini, DPD PJS Gorontalo berharap insiden serupa tidak terulang di masa depan serta dapat menjadi pengingat bagi seluruh pelaku konten kreatif untuk menjalankan pekerjaannya secara profesional, santun, dan taat hukum.







