Skandal Tanah Desa: Kades Deme Dua Ubah Surat Atas Nama Pribadi

ANTERONESIA.ID GORUT – Kepala Desa Deme Dua, Syamsudin Karim Ngou, mengungkapkan bahwa surat kepemilikan tanah yang sebelumnya tercatat sebagai tanah desa telah diubah atas permintaan pihak PLN. Hal ini dilakukan dalam rangka penyesuaian pembayaran kompensasi selisih tebang dan timpah jalur Right of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV PLTU Gorontalo–Tolinggula tahun 2023.

Syamsudin menjelaskan bahwa surat-surat kepemilikan tanah yang sebelumnya tertera sebagai “Tanah Desa/Yusuf Talib” diubah dengan menghapus kalimat “Tanah Desa” dan menggantinya dengan nama pribadi.

“Ketika saya menjabat sebagai kepala desa, memang sudah ada enam surat kepemilikan tanah yang tertulis ‘Tanah Desa/Yusuf Talib’. Namun, pihak PLN meminta saya untuk mengubah isi surat tersebut, menghilangkan kalimat ‘Tanah Desa’,” ungkap Syamsudin saat diwawancarai, Selasa 21 Januari 2025.

Adapun enam nama yang tercantum dalam surat baru yang diterbitkan adalah:
1. Ade Irma Ismail (Kaur Pemerintahan)
2. Firlan Luawo (Kadus Tamendao)
3. Abd. Halid Kaluku (Kadis Tengah)
4. Ikbal Ahmad (Kasie Eksos)
5. Yusuf Talib (Mantan Kades)
6. Muhlis Ibrahim (Ketua BPD Desa Deme Dua)

Syamsudin menjelaskan bahwa nama-nama tersebut digunakan karena tanah negara yang dilalui jalur kabel berdekatan dengan tanah milik mereka.

“Sebagai contoh, tanah negara yang dilalui kabel berdekatan dengan tanah milik Ade Irma Ismail, maka di surat yang baru saya terbitkan atas nama Ade Irma Ismail. Sehingga pembayarannya kompensasi melalui Ade Irma Ismail,” jelasnya.

Namun, Syamsudin mengakui bahwa tanah yang dilalui jalur kabel tersebut sebenarnya adalah tanah negara yang berada dalam penguasaan Desa Deme Dua.

“Jalur kabel ini melewati hutan dengan status tanah negara atau tanah desa,” tambahnya. (Red)

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *