ANTERONESIA, OPINI – Siapa yang berwenang menjadi penyidik utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia? Apakah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau Kejaksaan, terutama setelah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru?
Pertanyaan ini penting untuk memahami pembagian kewenangan antarlembaga penegak hukum. Jawabannya perlu ditelaah melalui ketentuan perundang-undangan, baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru, dengan tetap memperhatikan kewenangan khusus yang diberikan kepada lembaga tertentu.
1. Dasar Hukum KUHAP Lama: UU Nomor 8 Tahun 1981
KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, mengatur kedudukan penyidik dalam Pasal 6 ayat (1). Ketentuan tersebut menyebutkan dua kategori penyidik, yaitu pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Pengaturan tersebut menempatkan Polri sebagai penyidik umum, sedangkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjalankan kewenangan sesuai bidang dan dasar hukum masing-masing.
Di sisi lain, jaksa menjalankan fungsi penuntutan. Pasal 1 angka 6 KUHAP membedakan pengertian jaksa dan penuntut umum, sementara Pasal 14 mengatur kewenangan penuntut umum dalam proses penuntutan.
Pembagian fungsi tersebut dikenal sebagai prinsip diferensiasi fungsional. Prinsip ini memisahkan fungsi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara di pengadilan sesuai kewenangan setiap lembaga.
Namun, pemisahan fungsi tidak berarti bahwa Kejaksaan sama sekali tidak memiliki kewenangan penyidikan. Sejumlah undang-undang memberikan kewenangan tersebut kepada Kejaksaan untuk tindak pidana tertentu.
2. Kewenangan Penyidikan Kejaksaan dalam Perkara Khusus
Kewenangan penyidikan tidak hanya dimiliki Polri. Kejaksaan dan lembaga penegak hukum tertentu juga dapat melakukan penyidikan apabila terdapat dasar hukum yang secara tegas memberikannya.
Dalam konteks Kejaksaan, Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Salah satu bidang yang menjadi perhatian ialah tindak pidana korupsi. Dalam penanganan perkara korupsi, Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur masing-masing lembaga.
Dengan demikian, kewenangan penyidikan Kejaksaan bukan semata-mata berasal dari KUHAP, melainkan juga dari undang-undang khusus yang menjadi dasar kewenangannya.
Sementara itu, perkara pidana umum, seperti pencurian, penganiayaan, dan pembunuhan, pada prinsipnya berada dalam ranah penyidikan Polri. Meski demikian, penentuan lembaga yang berwenang tetap harus memperhatikan karakter tindak pidana dan ketentuan khusus yang berlaku.
Karena itu, tidak tepat apabila seluruh tindak pidana dianggap hanya dapat disidik oleh satu lembaga tanpa melihat dasar hukum sektoralnya.
3. KUHAP Baru: UU Nomor 20 Tahun 2025 dan Kedudukan Polri sebagai Penyidik Utama
Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan penting dalam pengaturan hubungan antarpihak yang menjalankan fungsi penyidikan.
Dalam KUHAP baru, Pasal 6 ayat (2) menempatkan penyidik Polri sebagai penyidik utama. Pengaturan tersebut mempertegas posisi Polri dalam sistem penyidikan nasional, khususnya dalam koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik lain sesuai ketentuan undang-undang.
Dalam pembahasan mengenai KUHAP baru, pemerintah dan DPR menjelaskan bahwa kedudukan Polri sebagai penyidik utama tidak dimaksudkan untuk menghapus kewenangan PPNS. PPNS tetap memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang sektoral, dengan mekanisme koordinasi dan pengawasan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Hal ini sejalan dengan keterangan dalam persidangan pengujian KUHAP di Mahkamah Konstitusi pada 2026. Dalam sidang tersebut, ahli yang dihadirkan pemerintah menjelaskan bahwa Polri ditempatkan sebagai penyidik utama, dengan pengecualian terhadap penyidik tertentu, termasuk KPK, TNI Angkatan Laut, dan Kejaksaan.
Dengan demikian, istilah penyidik utama perlu dipahami dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Kedudukan tersebut berkaitan dengan desain koordinasi penyidikan nasional, bukan berarti seluruh kewenangan penyidikan khusus otomatis beralih kepada Polri.
Di sisi lain, hubungan koordinasi dan pengawasan juga harus dilaksanakan sesuai batas kewenangan yang ditentukan undang-undang. Hal ini penting untuk menjaga efektivitas penegakan hukum sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
4. Apakah Kedudukan Penyidik Utama Menghapus Kewenangan Kejaksaan?
Jawabannya tidak.
Kedudukan Polri sebagai penyidik utama tidak serta-merta menghapus kewenangan penyidikan yang secara khusus diberikan kepada Kejaksaan oleh undang-undang. Kewenangan tersebut tetap harus dibaca berdasarkan ketentuan KUHAP dan peraturan sektoral yang berlaku.
Dalam sistem peradilan pidana, Polri menjalankan fungsi penyidikan sesuai kewenangannya. Kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan serta kewenangan penyidikan tertentu yang diberikan undang-undang. Sementara itu, KPK memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Pembagian tersebut menunjukkan bahwa setiap lembaga memiliki ruang kewenangan yang berbeda. Oleh sebab itu, istilah penyidik utama tidak seharusnya dimaknai sebagai penghapusan seluruh kewenangan penyidikan yang dimiliki lembaga lain.
Perdebatan mengenai hubungan Polri, PPNS, dan penyidik tertentu juga menunjukkan pentingnya kepastian hukum. Koordinasi harus mampu memperkuat penegakan hukum, bukan justru menimbulkan hambatan birokrasi atau ketidakjelasan kewenangan.
5. Jaksa sebagai Penuntut Umum dan Prinsip Dominus Litis
Dalam sistem peradilan pidana, jaksa memiliki posisi penting sebagai penuntut umum. Peran tersebut berkaitan dengan kewenangan menentukan kelanjutan perkara ke tahap penuntutan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Konsep dominus litis merujuk pada kedudukan penuntut umum dalam menentukan arah penuntutan suatu perkara. Konsep ini tidak berarti jaksa menjadi atasan institusional penyidik, tetapi menegaskan peran penuntut umum dalam proses penuntutan.
Dalam KUHAP lama, Pasal 14 huruf b memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik serta melakukan prapenuntutan apabila terdapat kekurangan dalam penyidikan.
Mekanisme tersebut menjadi bagian penting dari hubungan kerja antara penyidik dan penuntut umum. Penyidik mengumpulkan alat bukti sesuai kewenangannya, sedangkan penuntut umum menilai kelengkapan berkas untuk kepentingan penuntutan.
Dengan demikian, kedudukan jaksa sebagai penuntut umum harus dibedakan dari kedudukan Polri sebagai penyidik utama. Keduanya menjalankan fungsi yang berbeda dalam sistem peradilan pidana, dengan tetap tunduk pada mekanisme koordinasi dan pengawasan yang ditentukan undang-undang.
KESIMPULAN
Berdasarkan kerangka hukum tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu dipahami.
Pertama, Polri berkedudukan sebagai penyidik utama berdasarkan KUHAP baru. Kedudukan ini mempertegas posisi Polri dalam sistem penyidikan nasional dan mekanisme koordinasi dengan penyidik lain sesuai ketentuan hukum.
Kedua, kewenangan penyidikan tidak sepenuhnya menjadi monopoli Polri. Kejaksaan, KPK, dan penyidik tertentu tetap dapat menjalankan kewenangan penyidikan apabila undang-undang secara khusus memberikannya.
Ketiga, Kejaksaan memiliki fungsi utama dalam penuntutan. Konsep dominus litis menegaskan peran jaksa dalam proses penuntutan, bukan kedudukan sebagai atasan institusional Polri.
Keempat, koordinasi antarlembaga harus menjamin kepastian hukum. Pembagian kewenangan tidak boleh menimbulkan tumpang tindih, menghambat penanganan perkara, atau mengurangi kewenangan yang telah diberikan undang-undang kepada lembaga tertentu.
Oleh karena itu, perdebatan mengenai siapa penyidik utama harus dijawab melalui pembacaan hukum secara utuh. Polri memiliki kedudukan sebagai penyidik utama dalam kerangka KUHAP baru, tetapi kewenangan penyidikan khusus yang diberikan kepada Kejaksaan dan lembaga lain tetap harus dihormati sesuai peraturan perundang-undangan.
Penulis: Indra Rohandi Parinding, S.Farm.
Alumnus Fakultas Farmasi Universitas Muslim Indonesia, Makassar.












