Kelompok “TEM” dan Pusaran Dugaan Suap Pertambangan: Mengapa Pansus Tersendat?

ANTERONESIA.ID, GORUT — Dugaan praktik suap dalam dunia politik kembali mencuat di Gorontalo. Kali ini, isu panas itu berkaitan erat dengan persoalan pertambangan di Kabupaten Pohuwato.

Tiga oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, yang dikenal dengan sebutan kelompok “TEM”, diduga kuat menerima suap dari PT. PETS.

Tujuannya? Menggagalkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pertambangan, sebuah langkah yang sejatinya dinanti-nantikan masyarakat untuk mengusut berbagai persoalan tambang di Bumi Panua.

Jika dugaan ini terbukti, konsekuensinya bukan sekadar merusak citra lembaga legislatif. Lebih dari itu, ini menunjukkan bagaimana kepentingan politik bisa diperjualbelikan, meninggalkan rakyat sebagai pihak yang paling dirugikan.

Awalnya, DPRD Provinsi Gorontalo terbilang cukup vokal menyikapi polemik tambang. Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai pihak pernah digelar, memantik harapan adanya transparansi dan keberpihakan pada warga Pohuwato yang selama ini gencar menyuarakan keluhan mereka.

Namun, anehnya, semangat itu tiba-tiba lenyap. Tidak ada kelanjutan, tidak ada tindak lanjut. Lebih mencurigakan, isu pembentukan Pansus yang sempat bergulir kuat justru menguap tanpa jejak.

Pertanyaannya: siapa yang berkepentingan agar Pansus ini tidak terbentuk?

Apakah benar masyarakat lokal yang berjuang mempertahankan tanahnya layak dicap “ILEGAL”, sementara investor besar justru mendapat label “LEGAL”?

Dugaan keterlibatan kelompok “TEM” dalam pusaran suap semakin diperkuat oleh indikasi aliran dana yang signifikan.

Fakta mencengangkan lainnya datang dari pengakuan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, yang menyebut adanya pemberian uang “setebal laptop” terkait perkara ini.

Dalam perspektif hukum, uang yang diberikan dan diterima entah dikembalikan atau tidak tetap bisa dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi.

Pernyataan Ketua DPRD itu seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk bergerak cepat dan membongkar skandal ini hingga ke akarnya.

Publik berhak tahu siapa saja yang bermain di balik layar. Jika benar kelompok “TEM” menerima uang untuk mengganjal Pansus, maka ini bukan sekadar pelanggaran etika politik, melainkan pengkhianatan terang-terangan terhadap aspirasi masyarakat Pohuwato.

Kasus ini tak boleh dibiarkan mengendap. Desakan kepada aparat penegak hukum harus terus digelorakan, sebab jika praktik semacam ini dibiarkan, masa depan pengelolaan sumber daya alam di Pohuwato akan terus berada di bawah kendali elite politik yang lebih mementingkan keuntungan pribadi ketimbang kesejahteraan rakyat.

Keberpihakan pada rakyat bukan hanya janji politik di panggung kampanye. Itu harus dibuktikan dengan tindakan nyata bukan justru dengan memuluskan kepentingan para investor tambang yang datang membawa modal, lalu pergi meninggalkan kerusakan.

Kasus ini adalah ujian bagi integritas hukum di Gorontalo. Masyarakat Pohuwato menunggu, dan mereka tak akan tinggal diam.

Oleh: Jhojo Rumampuk

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *