Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Zainal Umar Sidiki (ZUS) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait hasil seleksi penerimaan pegawai tahun 2026. Proses kelulusan ini dituangkan dalam surat pengumuman bernomor 445/RSUD-ZUS/054/I/2026.
Direktur RSUD dr. Zainal Umar Sidiki yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi, dr. Mohammad Ardiansyah, M.Kes, menyatakan bahwa seluruh kandidat yang dinyatakan lulus telah menjalani serangkaian tahapan seleksi secara menyeluruh. Tahapan tersebut meliputi ujian tertulis dan wawancara yang dilaksanakan secara objektif dan transparan, sesuai dengan kebutuhan formasi di rumah sakit tersebut.
“Para peserta yang dinyatakan lulus wajib untuk segera melakukan pelaporan diri dan menyelesaikan kelengkapan pemberkasan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Keterlambatan atau ketidakhadiran dalam pelaporan akan dianggap sebagai pengunduran diri,” tegas dr. Ardiansyah. (8/1/2026).
Selain hasil seleksi tersebut, manajemen RSUD dr. Zainal Umar Sidiki juga mengumumkan pengangkatan sejumlah Pegawai BLUD Profesional. Pengangkatan ini didasarkan pada Pengumuman Nomor 445/RSUD-ZUS/053/I/2026 serta merujuk pada Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2024.
Menurut Direktur Ardiansyah, pengangkatan pegawai profesional ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan, khususnya pada unit-unit yang memerlukan kompetensi dan keahlian khusus.
“Proses penetapan pegawai profesional ini mempertimbangkan aspek kompetensi, keahlian, dan keterampilan individu yang selaras dengan tuntutan pelayanan di rumah sakit kami,” jelasnya lebih lanjut.
Para pegawai BLUD profesional yang telah ditetapkan diwajibkan melapor pada 12 Januari 2026 kepada Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Diklat dan Promosi RSUD. Mereka diinstruksikan untuk mengenakan pakaian formal, yakni atasan putih dan bawahan hitam, serta sepatu hitam, sebagai bagian dari penegasan kedisiplinan dan kesiapan kerja.
“Kami tegaskan, ketidakhadiran dalam pelaporan sesuai jadwal yang ditetapkan juga akan berimplikasi pada dianggapnya pihak bersangkutan mengundurkan diri,” tutup dr. Mohammad Ardiansyah.











