Anteronesia.id, Gorontalo Utara–Pengadilan Agama Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara melaporkan adanya tren peningkatan dalam jumlah kasus perceraian sepanjang tahun 2025. Data menunjukkan total perkara mencapai 345 kasus, yang berarti naik sekitar 10 hingga 20 kasus dibanding tahun 2024.
Menurut keterangan Humas Pengadilan Agama Kwandang, Siti Hartini Armitha Aripin, mayoritas perkara tersebut merupakan kasus perceraian. Secara rinci, tercatat 276 perkara cerai gugat, 55 perkara cerai talak, serta satu perkara waris. Angka ini juga mencakup sejumlah perkara sisa dari tahun sebelumnya.
“Data menunjukkan bahwa rata-rata pengajuan cerai didominasi oleh pasangan yang tergolong masih muda, terutama mereka yang lahir antara 1992 hingga 1996, dengan usia pengajuan umumnya di atas 20 tahun,” jelasnya. (8/1/2026).
Meski begitu, terdapat pula kasus perceraian yang berasal dari pasangan yang semula menikah melalui dispensasi kawin dan mengajukan cerai sebelum usia 20 tahun. Selain itu, sekitar 10 persen perkara berasal dari kelompok usia 40 hingga 50 tahun.
Faktor utama penyebab cerai gugat, berdasarkan data pengadilan, adalah perselisihan dan pertengkaran rumah tangga yang dipicu oleh masalah ekonomi, kebiasaan mabuk-mabukan, serta suami yang tidak bekerja. Sementara untuk cerai talak, alasan yang sering muncul adalah istri dinilai kurang menjalankan peran dalam mengurus rumah tangga dan anak, serta adanya perbedaan keinginan tentang tempat tinggal.
“Banyak pasangan muda yang baru beberapa bulan menikah sudah mengalami ketidakharmonisan, terutama karena perbedaan pandangan dan tingkat kesiapan menjalani kehidupan rumah tangga,” tambahan Siti.
Menyinggung fenomena pernikahan di bawah umur, pengadilan menilai bahwa pernikahan melalui dispensasi kawin cenderung sulit dipertahankan jika timbul masalah. Dampak perceraian juga dinilai lebih memberatkan pihak perempuan yang masih sangat muda dan memiliki potensi besar untuk berkembang di masa depan.
“Oleh karena itu, upaya pencegahan pernikahan dini sebaiknya tidak hanya menjadi beban pengadilan agama, melainkan tanggung jawab bersama pemerintah daerah, perangkat desa dan kecamatan, KUA, serta seluruh elemen masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai tahap akhir dalam proses hukum, peran pengadilan adalah memastikan layanan dan pemenuhan hak para pihak sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya pencegahan yang efektif justru perlu dilakukan sejak dini di tingkat masyarakat.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci. Jika kasus sudah masuk ke sidang, biasanya masing-masing pihak sudah sangat yakin dengan keputusannya. Maka, pencegahan terbaik harus dilakukan di luar pengadilan,”pungkasnya.







