ANTERONESIA.ID – Ratusan tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2021 di Gorontalo Utara (Gorut) masih menanti kepastian perpanjangan Surat Keputusan (SK) mereka.
Hingga kini, kejelasan terkait masa kerja dan keberlanjutan kontrak mereka masih menjadi tanda tanya.
Para guru PPPK berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian terkait perpanjangan SK, mengingat peran mereka yang krusial dalam dunia pendidikan.
Keterlambatan perpanjangan SK dikhawatirkan berdampak pada stabilitas pekerjaan dan kesejahteraan tenaga pendidik yang telah mengabdi selama ini.
“Kami berharap ada kepastian dari pemerintah daerah agar kami bisa terus mengajar dengan tenang tanpa harus khawatir dengan status kontrak yang belum jelas,” ujar salah satu guru PPPK yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Gorut, Irwan Abudi Usman, memastikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak PPPK ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) sejak 23 Oktober 2024.
“Kami mengajukan permohonan perpanjangan kontrak PPPK pada tanggal 23 Oktober 2024 sesuai dengan rinciannya,” kata Irwan.
Sementara itu, Sekretaris BKPP Gorut, Olfin Uno, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengecek lebih lanjut terkait penandatanganan SK oleh Penjabat (Pj) Bupati Gorut.
“Sesuai informasi, SK sudah ditandatangani oleh Pj Bupati,” ujar Olfin saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.
Terkait jadwal penyerahan SK perpanjangan PPPK, pihak BKPP masih akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pak Sekda terlebih dahulu terkait penyerahannya,” tambah Olfin.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa SK kolektif akan diserahkan ke Badan Keuangan Daerah guna memproses gaji para guru PPPK.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan para tenaga pendidik dapat segera menerima SK mereka dan kembali bekerja dengan tenang.













