ANTERONES.ID, Gorontalo Utara –Polemik penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Gorontalo Utara berlanjut hingga ke meja Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado.
Komisi I DPRD Gorut melakukan pertemuan langsung dengan pihak BKN sebagai tindak lanjut atas kegaduhan yang terjadi di daerah.
“Data resmi BKN Pusat mencatat ada 1.112 honorer yang terdaftar. Dari jumlah itu, satu ditolak sehingga tersisa 1.111 orang yang wajib diusulkan oleh daerah,” jelas Sekretaris Komisi I DPRD Gorut, Haris Tuina, saat diwawancarai awak media. Senin (22/9/2025).
Menurutnya, pihak BKN juga menegaskan bahwa 1.111 honorer tersebut semuanya masih aktif dan tercatat menerima gaji honor dari daerah. Namun faktanya, Pemda Gorut hanya mengusulkan 362 honorer. Sementara 749 lainnya tidak diusulkan meski terdaftar di BKN.
“Ini yang kami pertanyakan. Kenapa hanya 362 yang diusulkan, sementara data BKN jelas bahwa semuanya aktif. Kalau begini, ratusan honorer lainnya tetap digantung nasibnya,” tanya Haris.
Haris menegaskan bahwa Pemda Gorut wajib mengusulkan seluruh honorer yang telah terdaftar di BKN sebanyak 1.111 orang. Dengan demikian, status mereka jelas karena sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Soal gaji nanti bisa diatur sesuai kemampuan keuangan daerah maupun PAD. Yang penting, usulan dimasukkan semua agar honorer yang sudah belasan tahun mengabdi tidak lagi dibiarkan menggantung,” jelasnya.
Ia juga membantah isu yang beredar di daerah mengenai penghapusan database honorer pada 1 Oktober mendatang. Menurut penjelasan BKN, hal itu tidak benar.
“Tidak ada penghapusan database. Yang ada, masa pengangkatan PPPK berakhir pada 25 September ini. Setelah itu, kita menunggu regulasi baru terkait mekanisme pengangkatan berikutnya,” tandanya.













