ANTERONESIA.ID | GORONTALO UTARA— Program unggulan Bupati Gorontalo Utara, G2-10 Plus, yang diharapkan menjadi lokomotif ketahanan pangan di Bumi Gerbang Emas, justru pilot projek berakhir tragis. Dari 50 ekor ayam, hanya 5 tersisa. Dari 38 ekor kambing, hanya 15 yang masih ada. Pilot project di Mini Ranch Tomilito dinyatakan nyaris gagal total setelah alasan BUMDesma diserang wabah. Kini, para investor yang menyumbangkan ternak dan 10 kepala desa selaku pesaham dengan modal Rp. 50 juta terancam mengalami defisit tanpa kejelasan keuntungan. siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan ini, dan apakah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) cukup menyelesaikan persoalan,?
Nasib tragis menimpa pilot project kebanggaan Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, di Kecamatan Tomilito. Mini Ranch yang seharusnya menjadi lokomotif program G2-10 Plus (Gerakan 2 Ekor Kambing, 10 Ekor Ayam Plus Sapi) kini nyaris sunyi. Sebelumnya berdasarkan pengakuan Direktur BUMDesma Motabi Tilango, Amir Ismail, terjadi kematian massal ternak akibat serangan penyakit.
“Jumlah ayam saat ini sisa 5 ekor, 45 ekor diserang penyakit jadi mati massal dari jumlah 50 ekor. Sementara kambing sebelumnya 38 ekor, sisanya 15 ekor,” ujar Amir saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.
Dari 38 ekor kambing, 23 ekor juga mati massal. Camat Tomilito, Rafiq Rahmola, membenarkan adanya wabah tersebut berdasarkan diagnosa dari tenaga kesehatan hewan.
Di tengah karamnya pilot project, pemerintah daerah justru menyatakan optimisme. Bupati Thariq Modanggu menyebut program G2-10 Plus sejalan dengan hilirisasi industri ayam terintegrasi nasional dan tetap berjalan tanpa menggunakan APBD.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Kandang kosong, ternak mati, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hingga saat ini belum pernah disampaikan secara lengkap dan disetujui. Musyawarah Antar Desa (MAD) yang rencananya untuk pemaparan LPJ masih ditunda karena dokumen belum sesuai dengan tata kelola keuangan terbaru.
Kegagalan ini menimbulkan kerugian signifikan bagi dua golongan utama:
“Para Investor G2-10 Plus dari sumbangan tersebut, tidak ada kepastian. Para investor hingga saat ini belum mendapatkan laporan pertanggungjawaban.”
“Para Pesaham (10 Kepala Desa se-Tomilito), 10 desa menyetorkan modal masing-masing Rp. 5 juta ke BUMDesma Motabi Tilango, total Rp. 50 juta. Berdasarkan pengakuan Direktur BUMDesma, Amir Ismail, dan Camat Tomilito, Rafiq Rahmola bahwa modal tersebut untuk digunakan untuk menopang program G2-10 Plus.”
Namun hingga saat ini, belum ada jaminan bahwa usaha peternakan ini akan menghasilkan keuntungan (profit). Sebaliknya, potensi kerugian besar (defisit) mengancam. Jika usaha ini merugi, para kepala desa selaku pesaham berpotensi kehilangan seluruh modal Rp. 50 juta.
Kini pertanyaan yang mucul adalah Siapa yang Bertanggung Jawab,? Apkah Direktur BUMDESMA, Dewan Pengawas, Camat Tomilito, Kepala Dinas Peternakan dan Keswan, atau justru Bupati Sebagai pemrakarsa program G2-10 Plus.?
Apakah LPJ Menyelesaikan Semuanya?
“Tidak.” Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hanyalah dokumen administratif. LPJ tidak menghapus tanggung jawab hukum jika ditemukan penyalahgunaan wewenang atau kelalaian yang merugikan keuangan negara atau desa.
Kontras yang Mencolok : Mengapa penyerangan wabah terjadi hanya di Mini Ranch Tomilito sebagai markas pailot project program G2-10 Plus, sementara di lingkungan masyarakat sekitar mini ranch tidak ada dampak.









