ANTERONESIA.ID|GORONTALO– Modus pemalsuan dokumen manifes dalam pengiriman batu hitam (black stone) melalui Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, akhirnya terbongkar. Dua kontainer yang tercatat berisi kemiri ternyata memuat material tambang yang diduga mengandung mineral galena.
Dikutip dari salah satu media online (Realitanews.net) Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Informasi tersebut menyebut adanya pengiriman ilegal batu hitam via jalur laut dari Pelabuhan Anggrek menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan dugaan asal material dari Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara.
Tim penyelidik kemudian melakukan pemantauan ketat. Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA, petugas mencurigai dua unit kontainer yang berada di kawasan pelabuhan.
Berdasarkan Manifest Muatan KM. Tanto Jaya VOY. 314, kedua kontainer itu tercatat memuat komoditas pertanian berupa kemiri, dengan rincian:
– Kontainer TAKU 2470800 (Nomor Urut 105, Tipe 20 kaki, Status Full, Berat Tercatat 22 Ton).
– Kontainer TAKU 2558511 (Nomor Urut 106, Tipe 20 kaki, Status Full, Berat Tercatat 22 Ton).
Dalam dokumen pengangkutan, kargo tercatat dikirim oleh Midun Febriyanto Rahmola warga asal Desa Tanah Putih, Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango dan ditujukan kepada Rusli Herizon beralamatkan di Cilincing, Jakarta Utara melalui perusahaan ekspedisi/JPT PT Kurnia Jaya Bahari.
Kecurigaan petugas memuncak ketika dilakukan pemeriksaan fisik. Pada Kamis sore (17/9/2026) pukul 17.00 WITA, segel kedua kontainer dibuka disaksikan langsung oleh pemilik barang dan instansi terkait, termasuk KSOP Pelabuhan Anggrek, PT Tanto, serta AGIT (Anggrek Gorontalo International Terminal).
Hasilnya di luar dugaan. Alih-alih kemiri, isi kedua kontainer seluruhnya berupa batu berwarna hitam yang secara visual diduga kuat mengandung mineral galena.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah, membenarkan temuan tersebut. Seluruh barang bukti berupa dua kontainer beserta muatannya kini diamankan di Pos Kota Ditpolairud Polda Gorontalo.
Penyidik tidak hanya berhenti pada penyitaan barang. Sejumlah langkah hukum telah diambil, meliputi gelar perkara awal, penerbitan Berita Acara Tangkap Tangan, serta Laporan Polisi Model A dengan nomor: LP: A / 06 / IX / SPKT.DITPOLAIRUD / POLDA GTLO tertanggal 18 September 2026.
Penyidik juga menerbitkan surat perintah penyidikan dan penyitaan, serta memeriksa sejumlah saksi. Untuk modus pemalsuan data muatan, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55/20 KUHP.
Kombes Devy menegaskan, pihaknya akan memperluas pendalaman perkara. Pemeriksaan akan menyasar pengirim, penerima, pihak ekspedisi, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemuatan. Polisi juga akan menimbang ulang berat aktual barang, mengambil sampel untuk uji laboratorium guna memastikan kandungan material, serta menelusuri legalitas asal-usul pertambangan batu hitam tersebut.








