Misteri Dana ROW SUTT Desa Deme Dua: Korupsi, Manipulasi, Penyalahgunaan Wewenang, atau Salah Kelola?

ANTERONESIA.ID GORUT – Kasus pengelolaan dana kompensasi pembangunan jalur Right of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV PLTU Gorontalo–Tolinggula tahun 2023 di Desa Deme Dua terus menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang diterima, total dana sebesar Rp. 443.040.000 diduga dikelola tidak sesuai, sehingga menimbulkan indikasi pelanggaran hukum berat dan penyalahgunaan wewenang.

Berikut adalah rincian penggunaan dana kompensasi berdasarkan data diterima ANTERONESIA.ID :

  1. Masjid Ar-Rayyan: Rp. 150.000.000 (lunas)
  2. Masjid An-Nuur: Rp. 75.000.000 (lunas)
  3. Kantor Desa: Rp. 75.000.000 (lunas)
  4. Sound system dan wireless: Rp. 10.000.000 (lunas)
  5. Cat pagar: Rp. 5.000.000 (lunas)
  6. Cat seng 6 kaleng: Rp. 1.260.000 (lunas)
  7. Tinta printer: Rp. 1.500.000 (lunas)
  8. Kepala Desa: Rp. 3.750.000 (lunas)
  9. Sekretaris Desa: Rp. 2.500.000 (lunas)
  10. Aparatur Desa (9 orang): Rp. 18.000.000 (lunas)
  11. Ketua BPD: Rp. 1.500.000 (lunas)
  12. Anggota BPD dan staf (5 orang): Rp. 4.500.000 (lunas)
  13. Camat: Rp. 1.000.000 (lunas)
  14. Sekcam: Rp. 500.000 (lunas)
  15. Mantan Kepala Desa (Ayah Nonu): Rp. 5.000.000 (lunas)
  16. Arsila Koyo : Rp. 500.000
  17. Pelatihan gerak jalan: Rp. 7.500.000 (lunas)
  18. Motabi Kambungu dan Mopotilolo: Rp. 3.000.000 (lunas)
  19. Biaya umbul-umbul: Rp. 5.000.000 (lunas)
  20. Sewa lapangan bola: Rp. 1.000.000 (lunas)
  21. Biaya MTQ dialihkan ke Biaya Kubah Masjid: Rp. 55.000.000 (lunas)
  22. Pajak : Rp. 5.800.000 (lunas)
  23. Perbaikan motor: Rp. 1.355.000 (lunas)
  24. Sewa pengecatan seng: Rp. 2.000.000 (lunas)

Meski terlihat “tertata,” penggunaan dana tersebut justru memunculkan kontroversi besar. Kepala Desa Syamsudin Karim Ngou sebelumnya mengakui bahwa dana kompensasi tersebut tidak masuk dalam rekening desa.

“Dana itu tidak masuk ke dalam PAD (Pendapatan Asli Desa) karena tidak masuk ke rekening desa,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.

Namun, fakta mengejutkan ditemukan dalam dokumen perencanaan. Penggunaan Dana ini ternyata tercatat sebagai bagian dari Pendapatan Desa, yang seharusnya dikelola sesuai aturan dan transparansi melalui mekanisme resmi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait dana kompensasi tersebut. (Red)

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *