Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Praktik pengelolaan tambang galian C di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) kembali menjadi sorotan tajam. Anggota DPRD Gorut Fraksi Golkar, Hamzah Sidik, mengkritik keras ketimpangan antara kerusakan alam yang masif dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang justru minim.
Dalam rapat gabungan komisi di DPRD Gorut bersama OPD Teknis terkait, Senin (6/4/2026), Hamzah membeberkan temuan mengejutkan: satu perusahaan di Desa Kasia dilaporkan hanya menyetor Rp18 juta ke kas daerah, meski telah beroperasi selama tiga tahun dari total kontrak lima tahun.
“Gunung di Kasia itu sudah hampir habis, tapi kontribusinya hanya Rp18 juta. Angka ini sangat tidak sebanding dengan sumber daya yang dikeruk,” tegas Hamzah.
Ketua Fraksi Golkar itu juga meragukan validitas data pemerintah yang menyebut hanya ada 6 perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang beroperasi di Gorut. Menurutnya, fakta di lapangan jauh berbeda.
“Saya ragu kalau cuma ada 6. Di media sosial banyak sekali galian di pinggir sungai, seperti di Biau dan Tolinggula. Apakah mereka masuk dalam data itu atau tidak?” ujarnya.
Tidak berhenti disitu, Hamzah juga menyoroti aktivitas pasir sedot tanpa izin di Kecamatan Sumalata yang dinilai berbahaya. Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar lebih proaktif melakukan verifikasi perusahaan yang dapat merusak lingkungan.
“Jika dibiarkan tanpa status legalitas yang jelas, aktivitas ini hanya akan merusak lingkungan tanpa memberi manfaat bagi daerah,” imbuhnya.
Di sisi lain, Hamzah mengapresiasi perusahaan yang mencatat setoran lebih baik, yakni Rp222 juta dari transaksi Rp1 miliar sejak 2019. Namun, ia mengingatkan agar Badan Keuangan tidak pasif menerima laporan di atas kertas.
“Kita tidak tahu apakah transaksinya lebih besar dari yang dibayarkan. Kita lihat sama-sama pasif, angka-angka ini belum bisa dipastikan riil atau tidak,” tutupnya.
DPRD Gorut kini mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas perusahaan tambang galian C di seluruh wilayah gerbang emas. Guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).









