Langkahi UU Pers, Pernyataan Ahli K3 PT SBJ yang Sebut Pengawasan “Bukan Urusan Pers”, Dinilai Melecehkan Profesi Wartawan

ANTERONESIA.ID, GORONTALO UTARA – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Gorontalo Utara menyatakan kecaman keras terhadap pernyataan yang disampaikan oleh ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT Sentra Bangun Jaya (SBJ), Dani, yang dinilai melecehkan peran dan fungsi pers. Pernyataan itu muncul saat awak media melakukan konfirmasi terkait penerapan K3 di proyek jalan nasional.

Dalam dialog tersebut, Dani yang mengaku sebagai petugas K3 PT SBJ, tidak mampu menjelaskan secara rinci mengenai personel K3 yang seharusnya siaga di lapangan. Ia hanya menyebut bahwa sudah ada rambu-rambu di lokasi. Lebih memprihatinkan, ia menyatakan, “Tidak usah cari-cari kesalahan, itu urusan audit pusat bukan urusan pers.”

Sekretaris PJS Gorontalo Utara, Ahmad Fajrin, menilai pernyataan itu tidak hanya arogan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan UU Pers.

“Pers memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pengawasan, kritik, dan penyampaian informasi kepada publik. Merendahkan fungsi pers dengan mengatakan hal tersebut bukan urusan kami adalah bentuk pelanggaran etika dan penghinaan terhadap profesi jurnalistik,” tegas Fajrin pada Kamis, 28 Agustus 2025.

PJS menuntut agar Dani selaku ahli K3 maupun manajemen PT SBJ menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers di Gorontalo Utara. Hal ini dinilai penting untuk memulihkan martabat profesi jurnalistik dan menjaga prinsip akuntabilitas publik.

“Diamnya perusahaan berarti pembenaran terhadap sikap arogan ini. Kami mendesak klarifikasi dan permintaan maaf resmi, agar tidak menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers dan kontrol sosial di daerah,” tegasnya.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *