Pendidikan Gorontalo Utara Antara Harapan dan Realita

Opini

Oleh : Indra Rohandi Parinding

ANTERONESIA.ID, OPINI – Sudah lebih dari 18 tahun Kabupaten Gorontalo Utara berdiri sebagai daerah otonom baru. Pertanyaan mendasar yang layak diajukan hari ini adalah: bagaimana kabar dunia pendidikan kita? Apakah pendidikan di Gorontalo Utara sudah mampu mencerminkan kemajuan yang diharapkan, ataukah masih tertinggal dari daerah lain?

Kemajuan pendidikan adalah tulang punggung peradaban bangsa. Konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 31 ayat (1), dengan tegas menyebutkan bahwa *“setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”*. Bahkan, dalam ayat (2) ditegaskan kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Hal ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang menekankan pentingnya pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan secara berkesinambungan.

Sayangnya, realitas di lapangan sering kali tidak sejalan dengan regulasi tersebut. Pendidikan yang diklaim “gratis” oleh pemerintah, pada praktiknya, belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat. Memang benar, biaya operasional sekolah dan gedung tempat belajar sudah ditanggung negara. Namun, bagaimana dengan kebutuhan dasar lain seperti buku, seragam, sepatu, hingga transportasi anak menuju sekolah? Semua itu masih harus ditanggung oleh orang tua, dan kerap menjadi beban tersendiri, terutama bagi keluarga kurang mampu.

Jika dicermati, yang disebut pendidikan gratis selama ini cenderung hanya menyentuh sarana fisik dan infrastruktur dasar. Padahal, pemerataan pendidikan yang ideal tidak hanya sebatas pembangunan sekolah, melainkan juga menyentuh kelayakan fasilitas belajar, ketersediaan tenaga pendidik yang memadai, serta jaminan bahwa setiap anak didik benar-benar terbebas dari hambatan ekonomi dalam meraih masa depan.

Kini, di usia ke-18 tahun Gorontalo Utara, kita patut bertanya dengan jujur: apakah dunia pendidikan kita sudah bisa dikatakan maju? Pertanyaan ini bukan sekadar kritik, tetapi refleksi yang harus dijawab dengan langkah nyata. Pemerintah daerah memiliki kewajiban, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Sisdiknas, untuk memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu tanpa diskriminasi.

Revitalisasi dunia pendidikan di Gorontalo Utara tidak bisa ditunda lagi. Pendidikan harus kembali pada substansinya: mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sekadar memenuhi angka-angka formalitas. Generasi penerus bangsa di Gorontalo Utara berhak mendapatkan pendidikan yang layak, bermutu, dan merata hingga ke pelosok desa. Sebab tanpa pendidikan yang kuat, mimpi besar daerah ini untuk bangkit hanya akan menjadi wacana yang hampa.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *