ANTERONESIA.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengadakan pertemuan strategis bersama pimpinan lembaga tinggi negara dan ketua umum partai politik pengusung pemerintah di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Pertemuan ini digelar dalam upaya konsolidasi nasional menyusul situasi demonstrasi yang masih berlangsung di beberapa daerah.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci, antara lain Megawati Soekarnoputri (Ketum PDIP), Airlangga Hartarto (Ketum Partai Golkar), Zulkifli Hasan (Ketum PAN), Surya Paloh (Ketum Partai NasDem), Muhaimin Iskandar (Ketum PKB), dan perwakilan dari Partai Demokrat serta PKS. Dari unsur lembaga negara, hadir Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.
Usai pertemuan, Presiden Prabowo menyampaikan sejumlah keputusan penting yang disepakati para pimpinan partai. Disebutkannya, partai politik telah mengambil langkah tegas terhadap anggota fraksinya di DPR yang dinilai melakukan kekeliruan.
“Para ketua umum partai politik telah mengambil langkah tegas terhadap anggotanya di parlemen yang melakukan kekeliruan,” ujar Prabowo saat konferensi pers.
Langkah tegas tersebut berupa pencabutan keanggotaan dari para anggota dewan yang bersangkutan dari DPR RI. Selain itu, akan dilakukan pencabutan sejumlah kebijakan terkait tunjangan anggota dan moratorium atau penundaan kunjungan kerja ke luar negeri.
“Terhitung mulai Senin, 1 September 2025, terhadap anggota DPR masing-masing yang telah menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru, para pimpinan partai akan mencabut keanggotaannya di DPR RI. Pimpinan DPR juga akan mencabut beberapa kebijakan, termasuk besaran tunjangan anggota dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” jelas Presiden.
Prabowo menekankan pentingnya kepekaan para wakil rakyat terhadap aspirasi publik. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan instrumen internasional, selama disampaikan secara damai.
“Para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat. Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik Pasal 19 serta UU Nomor 9 Tahun 1998. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai,” pungkasnya.
Keputusan ini dinilai sebagai respons pemerintah dan koalisi untuk meredam gejolak dan memperkuat stabilitas politik nasional.







