ANTERONESIA.ID SURABAYA – Universitas Airlangga (Unair) kembali mencatat prestasi akademik dengan kelulusan program Promosi Doktor Ilmu Hukum. Sidang terbuka disertasi yang digelar di Ruang S3 Gedung Pringgodigdo Fakultas Hukum Unair tersebut menempatkan Direktur Utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penguji utama.
Abvianto Syaifulloh, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, tampil sebagai promovendus dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Dirtut KPK. Setelah memaparkan hasil penelitiannya berjudul “Prinsip Hukum Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Korupsi Terkait Kepentingan Pihak Ketiga,” Abvianto berhasil meyakinkan seluruh panel penguji untuk menyatakannya lulus dengan predikat cum laude.
Dalam kesempatan itu, Dirtut KPK memberikan apresiasi atas relevansi dan kedalaman analisis disertasi Abvianto. Menurutnya, kajian ini sangat tepat mengingat tantangan penegakan hukum dalam pengelolaan aset koruptor yang kerap menimbulkan sengketa dengan pihak ketiga. “Penelitian ini memberi pijakan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum dalam memulihkan aset negara,” ujarnya.
Selain Dirut KPK, dewan penguji terdiri atas Prof. Iman Prihandono, SH., MH., LL.M., Ph.D. (Ketua Sidang), Prof. Dr. Nur Basukiminarno, SH., M.Hum. (Promotor), dan Taufik Rachman, SH., LL.M., Ph.D. (Kopromotor). Hadir pula sejumlah anggota penguji yang ahli di bidang hukum pidana dan perdata, antara lain Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH., MH., Dr. Bima Suprayoga, SH., M.Hum (Direktur Penuntutan KPK)., serta Prof. Dr. RR. Herini Siti Aisyah, SH., MH.
Abvianto menyampaikan bahwa pemilihan topik disertasi dilatarbelakangi komitmennya sebagai aparat penegak hukum untuk mendukung program pemerintah dalam memulihkan aset koruptor bagi kesejahteraan masyarakat.
Dengan predikat cumlaude, Abvianto berhak menyematkan gelar Doktor di depan namanya dan diharapkan dapat segera berkontribusi lebih luas dalam upaya pemberantasan korupsi.







