ANTERONESIA.ID|GORONTALO UTARA— Tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gorontalo Utara yang telah beberapa tahun bergulir di meja penyidik hingga kini belum juga memasuki tahap penetapan tersangka. Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara beralasan proses penyidikan masih menunggu penyelesaian audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketiga perkara yang dimaksud meliputi dugaan korupsi dana (BKAD), pembangunan Masjid Jabal Iqro, serta dugaan penyimpangan anggaran di Desa Guntuma.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Eric Brayn Christian Nikijuluw, menegaskan seluruh perkara masih dalam proses penyidikan dan tidak ada yang dihentikan. Namun, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami tetap berproses. Semua perkara terus kami dorong untuk dipercepat. Tidak ada yang kami tutup-tutupi dan semuanya berjalan sesuai aturan,” ujar Eric saat diwawancarai awak media di ruang kerja, Rabu (15/7/2026).
Dalam perkara dugaan korupsi BKAD, penyidik telah memeriksa 123 kepala desa, pengurus BKAD, serta sejumlah pihak terkait. Meski demikian, penyidik masih akan memanggil kembali sejumlah pihak untuk memperdalam penyidikan.
Eric menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan besaran kerugian negara karena proses penghitungan masih dilakukan oleh BPK. Ia juga menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan kerugian negara sebesar Rp.4,3 miliar dengan menyatakan angka tersebut belum dapat dipastikan.
“Angka pastinya belum bisa kami sampaikan. Semua data sudah kami serahkan ke BPK, tetapi penetapan kerugian negara merupakan kewenangan auditor,” katanya.
Kondisi serupa terjadi pada perkara dugaan penyimpangan pembangunan Masjid Jabal Iqro. Penyidik masih menunggu tindak lanjut BPK setelah pemeriksaan tambahan dilakukan. Auditor akan melakukan klarifikasi lapangan sebelum menetapkan besaran kerugian negara.
Sementara untuk perkara dugaan korupsi Dana Desa Guntuma, penyidik telah memeriksa kembali kepala desa, perangkat desa, para saksi, serta pihak terkait lainnya. Penyidik juga telah meminta pelengkapan dokumen dan bukti pendukung sebelum dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Meski memastikan seluruh perkara masih berjalan, Kejaksaan belum dapat memastikan target waktu penyelesaian penyidikan maupun penetapan tersangka. Menurut Eric, hal tersebut bergantung pada proses audit kerugian negara yang masih berlangsung.
Eric memperkirakan secara pribadi penanganan ketiga perkara tersebut telah mencapai sekitar 70 hingga 80 persen. Namun, ia menegaskan penilaian tersebut bukan merupakan ukuran resmi.
“Kalau menurut saya pribadi mungkin sudah 70 sampai 80 persen. Tetapi itu penilaian saya pribadi, karena setiap orang bisa memiliki persepsi yang berbeda,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum satu pun dari tiga perkara tersebut memasuki tahap penetapan tersangka. Lambannya perkembangan penanganan perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat ketiga kasus telah bergulir selama beberapa tahun ini. Masyarakat masih menantikan kepastian hukum dan tindak lanjut konkret dari penyidik.












