Anteronesia.id, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo dalam waktu dekat ini akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo.
Hal itu ditegaskan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Agustina A. Bilondatu, dalam apel pagi, Senin (10/06/2024).
Ia menjelaskan, bahwa PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dan saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari KPU Republik Indonesia (RI) terkait pelaksanaan PSU tersebut.
“Kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai aturan,” terangnya.
Lebih lanjut dirinya juga mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Gorontalo, untuk melaksanakan setiap tahapan termasuk PSU berdasarkan aturan yang berlaku.
“Saya berharap semua tahapan PSU dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, demi menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga turut memperkuat koordinasi dan kesiapan internal KPU Kabupaten Gorontalo dalam menghadapi PSU. Semua pegawai diharapkan dapat bekerja dengan maksimal dan profesional agar PSU dapat berjalan lancar dan sukses. (Red)







