AnteroNesia.id, Gorut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi menetapkan kembali pasangan Ridwan Yasin dan Muchsin Badar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Bawaslu nomor 001/PS.REG/75.7505/IX/2024, yang sebelumnya dibacakan pada 2 Oktober 2024.

Bawaslu Gorontalo Utara, dalam putusannya, meminta KPU untuk menetapkan kembali pasangan Ridwan Yasin-Muchsin Badar sebagai salah satu calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara 2024.
Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Gorontalo Utara telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Gorontalo dan Divisi Teknis KPU Republik Indonesia.
Setelah melalui proses konsultasi, KPU Gorontalo Utara menggelar pleno penetapan pasangan Ridwan Yasin dan Muchsin Badar sebagai salah satu kandidat resmi dalam Pilkada 2024.
“Pedomannya jelas di Pasal 144 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, KPU wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu,” kata Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar.
Pasangan Ridwan Yasin-Muchsin Badar akan menempati nomor urut tiga dalam daftar calon. Penetapan nomor urut ini telah diatur sesuai dengan peraturan KPU.
“Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan KPU RI terkait pencetakan surat suara yang akan digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024 mendatang,” tambah Sofyan.
Menjelang hari pemungutan suara, Sofyan menghimbau masyarakat Gorontalo Utara untuk menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. (Rol)












