Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Rencana pergeseran jabatan atau rolling Bendahara Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata Timur, telah memantik diskusi mendalam mengenai prinsip profesionalitas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa. Meski kebijakan rolling dikatakan telah dibatalkan, respons Kepala Desa Dulukapa justru mengundang sorotan terkait objektivitas dan kepatuhan pada prosedur yang semestinya.
Fakta ini terungkap dalam forum klarifikasi yang dilaksanakan Pemerintah Kecamatan Sumalata Timur. Dalam forum tersebut, Kepala Desa Dulukapa, Irwan Moilo, membenarkan bahwa pergantian posisi tidak dilaksanakan, namun mengajukan sebuah prasyarat: bendahara desa wajib menyampaikan permohonan maaf secara tertulis yang ditujukan kepadanya.
“Rolling tidak jadi dijalankan, tetapi muncul syarat dari kepala desa agar bendahara membuat pernyataan tertulis meminta maaf kepada beliau. Poin ini disampaikan sendiri oleh kepala desa dalam rapat,” jelas Camat Sumalata Timur, Nurhayati Wunati, ketika dihubungi pada Senin (20/01/2026).
Nurhayati menambahkan bahwa pihak kecamatan telah memberikan arahan agar setiap kebijakan penataan aparatur didasarkan pada penilaian kinerja yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan pada faktor-faktor subjektif.
“Kami menyarankan agar dilakukan evaluasi performa selama periode tertentu, misalnya enam bulan ke depan. Jika hasil kerjanya baik dan administrasi berjalan lancar, tidak ada alasan mendesak untuk melakukan rolling,” ungkapnya.
Alasan di balik permintaan surat permohonan maaf tersebut justru memicu pertanyaan mendasar. Berdasarkan penelusuran, Kepala Desa Irwan Moilo mengaitkan kebijakannya dengan dua hal: adanya pesan singkat WhatsApp dari bendahara yang pernah menyatakan keinginan mengundurkan diri, serta sikap bendahara yang dinilai kurang memberikan kesempatan bicara kepada kepala Desa saat pembahasan internal rencana rolling di kantor Desa.
Kedua alasan ini tidak secara spesifik merujuk pada indikator kinerja, pelanggaran prosedur, atau kesalahan administratif dalam pelaksanaan tugas. Sampai saat ini, tidak ditemukan dokumen penilaian resmi yang dijadikan landasan formal atas permintaan permohonan maaf tertulis tersebut.
Kondisi ini mengisyaratkan adanya potensi pergeseran masalah dari ranah teknis pemerintahan ke ranah hubungan interpersonal, di mana dinamika struktural antara atasan dan bawahan dapat memengaruhi pengambilan keputusan.
Sementara itu, rapat tindak lanjut yang rencananya melibatkan bendahara desa beserta aparat lainnya belum dapat dilaksanakan sepenuhnya. Pihak bendahara dilaporkan berhalangan hadir dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
“Bendahara sedang dalam keadaan sakit, sehingga tidak dapat hadir, meskipun sudah ada komunikasi langsung melalui telepon,” Pungkas Nurhayati.








