ANTERONESIA.ID GORONTALO UTARA – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) telah mengeluarkan surat penegasan nomor : 140/DMPD/79/III/2025 tertanggal 21 maret 2025. Terkait polemik mutasi Sekretaris Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata Timur ditujukan kepada Kepala Desa Dulukapa, menegaskan bahwa mutasi, roling, atau sebutan lain untuk posisi Sekretaris Desa merupakan kewenangan Kepala Desa, namun harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Dalam surat tersebut, PMD menyoroti beberapa poin penting terkait pelaksanaan mutasi Sekretaris Desa Dulukapa. Pertama, Kepala Desa diharapkan telah melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Desa dalam membantu tugas administrasi dan pemerintahan, koordinasi kegiatan, serta penyusunan laporan keuangan. Kedua, Kepala Desa wajib memberitahukan mutasi tersebut kepada Pemerintah Kecamatan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten. Ketiga, mutasi dan roling harus disampaikan dalam rapat pemerintah desa sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
PMD juga menegaskan bahwa jika Kepala Desa Dulukapa tidak mengikuti prosedur yang telah diuraikan, maka Kepala Desa diperintahkan untuk membatalkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2025 tentang mutasi Sekretaris Desa menjadi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Tahun Anggaran 2025. Selain itu, status jabatan Sekretaris Desa harus dikembalikan sejak surat penegasan ini diterima.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi Kepada Desa Dulukapa terkait tindak lanjut Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).







