IPR Kedua Terbit di Pohuwato, Legalitas Tambang Rakyat Gorontalo Kian Menguat

ANTERONESIA.ID|GORONTALO- Kabar baik kembali datang bagi para penambang rakyat di Provinsi Gorontalo. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kedua resmi diterbitkan di provinsi tersebut.

IPR kedua ini berlokasi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, tepatnya di Blok Poladingo, dengan luas 4,94 hektare.

“Alhamdulillah, penerbitan IPR kedua kini kembali hadir di Provinsi Gorontalo. IPR Blok Poladingo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato dengan luasan 4,94 Ha telah terbit melalui Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu,” ujar Jhojo Rumampuk, penginisiasi IPR tersebut.

Menurut Jhojo, terbitnya izin ini bukan sekadar soal luas wilayah, melainkan bukti nyata kemampuan mewujudkan pertambangan legal bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan regulasi. Ia menegaskan bahwa anggapan sebagian orang mengenai sulitnya mengurus IPR tidaklah benar.

Jhojo menjelaskan bahwa penerbitan IPR ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak. Prosesnya terbilang cepat, yakni lebih dari dua bulan, dengan pendampingan profesional serta bimbingan teknis.

“Ketekunan, kemauan, kejujuran, dan profesional adalah kunci utamanya. Kami dari penginisiasi bersama tim konsultan Indra Rohandi Parinding, S.Farm memastikan semua dokumen teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja sesuai dengan kaidah Good Mining Practice dan regulasi PP No. 22 Tahun 2021 serta Permen ESDM,” jelas Jhojo.

Dalam kesempatan itu, Jhojo Rumampuk selaku penginisiasi bersama Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu dan Konsultan Indra Rohandi Parinding, S.Farm menyampaikan terima kasih kepada:

1. Gubernur Gorontalo.

2. ESDM Provinsi Gorontalo.

3. DLHK Provinsi Gorontalo.

4. PTSP Provinsi Gorontalo.

5. Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato.

6. Tim Percepatan IPR Kabupaten Pohuwato.

7. Dinas PTSP Kabupaten Pohuwato.

8. Dinas PUPR Bidang Tata Ruang Provinsi Gorontalo.

9. Pemerintah Kecamatan Buntulia.

10. Kepala Desa Hulawa serta masyarakat Hulawa.

11. ATR/BPN Pohuwato.

12. KPH Pohuwato.

13. Balai Wilayah Sungai II Gorontalo.

14. BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan).

“Tanpa dukungan dan bimbingan dari Gubernur, ESDM, DLHK, PTSP Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Tim Percepatan IPR, PTSP Kabupaten, PUPR Tata Ruang, Camat Buntulia, Kepala Desa dan seluruh masyarakat Hulawa, serta dukungan teknis terkait kawasan dari ATR/BPN Pohuwato, KPH Pohuwato, Balai Sungai, dan BPKH, IPR kedua ini tidak akan terbit. Ini adalah bukti negara hadir untuk melegalkan tambang rakyat,” pungkas Jhojo.

Dengan terbitnya IPR kedua ini, diharapkan menjadi motivasi bagi kelompok penambang rakyat lainnya di Provinsi Gorontalo untuk segera mengurus legalitas pertambangan rakyat agar memperoleh legitimasi keabsahan secara legal administrasi dan legal hukum.

Diketahui, seluruh pengurus inti dan anggota koperasi merupakan masyarakat setempat yang bermukim di wilayah tersebut. Adapun penginisiasi yang berperan penting dalam proses ini berprofesi sebagai jurnalis, yakni Jhojo Rumampuk dan Ahmad Fajrin, serta konsultan Indra Rohandi Parinding.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *